SEPAK TERJANG Kompol Chuck Putranto yang Dipecat dari Polri Susul Ferdy Sambo, Padahal Karir Moncer

Terungkap sepak terjang Kompol Chuck Putranto, anak buah Ferdy Sambo yang ikut dipecat dari keanggotaan Polri.

Editor: Musahadah
youtube Polri/kompas TV
Ferdy Sambo memakai baju tahanan Bareskrim Polri dan tangannya diborgol. Terbaru, eks anak buahnya Kompol Chuck Putranto ikut dipecat dari Polri karena terlibat kasus Brigadir J. 

SURYA.CO.ID - Terungkap sepak terjang Kompol Chuck Putranto, Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yang dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Kompol Chuck Putranto menyusul mantan pimpinannya, Ferdy Sambo yang lebih dulu dijatuhi sanksi PTDH. 

Pemecatan Kompol Chuck Putranto diputus dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang digelar Jumat (2/9/2022) dini hari.

Kompol Chuck disangkakan terlibat dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Baca juga: Duga Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM Dikritik Keras Eks Kabareskrim: Gak Paham

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.

Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.

Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

Terdata, ada 7 tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.

Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved