Berita Madiun

Simpan Sabu Dalam Ban Bekas, Polisi Tangkap Montir di Kabupaten Madiun

Melky diringkus di rumahnya di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, 24 Agustus lalu.

Foto Istimewa Polres Madiun
Satreskoba Polres Madiun meringkus Melky Erning Siki (30), warga Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun Lantaran terbukti memiliki narkotika jenis Sabu seberat 14,54 gram. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Satreskoba Polres Madiun meringkus Melky Erning Siki (30) lantaran terbukti memiliki narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai 14,54 gram.

Melky diringkus di rumahnya di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, 24 Agustus lalu.

Kasatreskoba Polres Madiun, AKP Rudi Darmawan mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi haram di rumah Melky.

"Kita lakukan penggeledahan dan kita temukan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,54 gram," kata Rudi, Kamis (1/9/2022).

Anehnya, barang haram tersebut dikemas atau dibungkus dalam potongan karet ban warna hitam yang dibentuk dompet kecil.

"Tersangka ini bekerja sebagai montir, rumahnya juga digunakan sebagai bengkel," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, Melky mengaku mendapatkan sabu tersebut dari F melalui temannya A untuk diedarkan atau dijual kembali.

"Dari hasil tes urine juga terbukti kalau tersangka positif pengguna (narkoba)," ucap Rudi.

Namun begitu dari pemeriksaan sementara belum sempat ada sabu yang berhasil dijual oleh Melky.

Atas perbuatannya, Melky dijerat Pasal pasal 112 ayat (2) dan / atau pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak/maksimal Rp 8 juta.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved