FAKTA Dugaan Eks Polwan yang Dipecat karena Tak Bebaskan Tersangka Asusila, Polda Sulteng Buka Suara

Sebuah video mendadak viral di media sosial TikTok dan menunjukkan seorang mantan Polwan tengah mengaku alasan dirinya dipecat dari instansi.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Mantan Polwan Yuni Utami mengaku dipecat dari instansi lantaran tak mau membebaskan tersangka asusila. Dia membuat video hinggal viral di media sosial TikTok. 

Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, dengan menyesuaikan hasil visum, walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami.

"Saat itulah terjadi ketidak harmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami. Sehingga pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala," ujar Didik, Selasa (30/8/2022).

"Setelah itu, Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," tuturnya menjelaskan.

Didik juga mengatakan, bahwa Polsek Biromaru pada saat itu telah menangani perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sehingga terhadap tersangka, dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau di keluarkan penahanannya.

"Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara," kata Didik.

Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Yuni Utami, itu dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.

Putusan itu sebagaiman Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

"Jadi bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan yang ditangani," tutur Didik.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved