Grahadi

Pemprov Jatim

Kemendagri Minta Program Pemutihan Pajak Dihentikan, Begini Respons Pemprov Jatim

Pemprov Jatim merespons permintaan Kemendagri yang meminta agar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerah dihentikan

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Istimewa/Pemprov Jatim
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sekdaprov Jawa Timur, Adhy Karyono menegaskan, bahwa Pemprov Jatim merespons permintaan Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dijalankan daerah dihentikan.

Menurut Adhy Karyono saat diwawancara media di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa (30/8/2022), pihak Pemprov Jatim telah merapatkan permintaan Kemendagri tersebut.

Namun hingga saat ini, ditegaskannya belum ada keputusan yang pasti apakah program pemutihan yang sudah bertahun-tahun dilakukan Jatim akan dihentikan atau tetap dilanjutkan.

"Jadi, Jawa Timur masih menunggu (keputusan dari Kemendagri). Dan kami sudah menggodok memang di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), sudah kami bicarakan. Tinggal menunggu rapat dengan Bu Gubernur," ujar Adhy.

Adhy pun mengamini apa yang sempat diutarakan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni. Di mana program pemutihan yang rutin dilakukan, justru membuat orang kian gemar melakukan penundaan membayar pajak maupun balik nama karena menunggu program pemutihan.

"Karena akhirnya jadi pola, ah itu nanti saja (membayar pajak kendaraan). Itu membuat masyarakat jadi tidak taat pajak," katanya.

Tidak hanya itu, Adhy Karyono juga turut menanggapi terkait wacana penghapusan pajak progresif kendaraan.

Secara gamblang Adhy menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, pajak progresif tidak mendorong orang untuk taat membayar pajak.

"Itu sudah kami bahas (kebijakan penghapusan pajak progresif). Intinya kami melihat ada persepsi masyarakat kalau membeli mobil kedua dan ketiga itu akan besar pajak progresifnya. Padahal kan cuma 1 persen. Tapi image itu membuat mereka tidak taat untuk beli kendaraan atas nama sendiri," tandas Adhy.

Di sisi lain, sebagaimana diketahui, saat ini program pemutihan di Jatim saat ini masih berlangsung. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini dilakukan sejak bulan 1 April 2022 dan akan berakhir 30 September 2022 mendatang.

Sejauh ini, Pemprov Jatim mengakui animo wajib pajak Jatim dalam memanfaatkan pemutihan begitu tinggi.

Terbukti, mulai tanggal 1 April hingga 27 Juni 2022 tercatat sebanyak 1.034.666 obyek pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.

Tak hanya itu, pemutihan juga telah berhasil menambah obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 obyek pajak dengan potensi Rp 22,79 miliar.

"Di tengah upaya pemulihan ekonomi saat ini, pemerintah terus berupaya meringankan beban masyarakat. Salah satunya melalui pemutihan ini. Wajib pajak tetap bisa melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung beban sanksi administratif," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak tahun ini.

Tak hanya memberi keringanan berupa pembebasan denda pada wajib pajak yang terlambat membayar pajak, tapi setiap program pemutihan juga diberikan apresiasi pada wajib pajak patuh.

Tahun ini, Pemprov Jatim memberikan apresiasi berupa hadiah 46 tabungan umrah yang disiapkan bagi wajib pajak patuh dan akan diundi dalam tiga tahap.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved