Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

REUNI Ferdy Sambo dan Bharada E Terjadi di Rekonstruksi? Sempat Minta ke Kapolri Tak Dipertemukan

Akankah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E akan reuni dalam momen  menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pekan depan?

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Ferdy Sambo terlihat dari layar sedang mengikuti sidang etik. Foto kanan : Bharada E. Reuni antara Ferdy Sambo dan Bharada E akankah terjadi di rekonstruksi pembunuhan Brigadir J? Bharada E sebelumnya sempat minta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tak dipertemukan secara langsung dengan Ferdy Sambo. 

“Agar menjaga transparansi, obyektif dan akuntabel,” imbuhnya.

Menembak atau ditembak

Sebelumnya, Bharada E mengungkap alasannya mengikuti perintah Ferdy Sambo yang menyuruhnya menembak Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh eks pengacara Brigadir E sebelumnya, Deolipa Yumara.

Deolipa mengungkapkan, kliennya merasa terancam jika tak membunuh Brigadir J.

Deolipa menyebutkan, Bharada E juga takut dengan perintah atasannya yang memerintahkan untuk menembak Brigadir J.

"'Saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut’, kata dia gitu kan,” kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner yang diunggah di Youtube Tribunnews, Selasa (9/8/2022).

"'Tapi, karena ketakutan juga kalau enggak saya menembak, saya ditembak’, kan gitu kan. Sama yang nyuruh nembak kan,” imbuh dia.

Menurut Deolipa, Bharada E yang terdidik sebagai prajurit Brimob telah terbiasa mengikuti perintah atasan.

Meskipun perintah atasannya melawan hukum, Bharada E sebagai prajurit tetap akan melaksanakan.

“Ya itulah perintah dari atasan. Kadang-kadang perintah yang melanggar hukum berbahaya kan, tapi kan karena dia itu adalah prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando,” ucap Deolipa.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.

Bharada E merupakan polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Ia awalnya dijerat pasal pembunuhan dengan sengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan, tim khusus Polri menetapkan 4 tersangka lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved