Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Bagaimana Bisa Brigadir J Lecehkan Istri Jenderal? Pengakuan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Emosi
Untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri, lanjut Kamaruddin, juga mengajak Reza Hutabarat untuk menyusul ke Magelang, menanyakan apakah ada libur atau tidak.
"Kemudian Adiknya juga menyampaikan selamat ulang tahun perkawinan ke-22 (pernikahan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo) bahkan diajak ke Magelang, 'kamu ke sini kamu ada libur nggak'" kata Kamaruddin menirukan isi percakapan Putri Candrawathi ke adik Brigadir J.
Lewat percakapan di WhatsApp tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa motif pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut-sebut dilakukan Brigadir J itu sudah terbantahkan.
Laporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo ke polisi.
Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dilaporkan karena telah membuat laporan palsu dan fitnah dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepada Brigadir J, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
"(Kami membuat laporan kepada polisi) terkait laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP."
"Di mana Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan, demikian Ibu Putri juga membuat laporan pelecehan atau kekerasan seksual."
"Kedua laporan itu sudah di SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," urainya.
Karena diperiksa dalam status sebagai tersangka, peluang Putri ditahan usai diperiksa penyidik dinilai terbuka lebar.
"Kemungkinan PC akan ditahan besar sekali," kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Di sisi lain, Putri juga masih mempunyai anak-anak yang masih balita.
Menurut Eva, jika Putri melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya memiliki balita kemungkinan besar tidak akan diterima penyidik.
"Alasan penangguhan penahanan atas alasan memiliki anak balita tidak ada dalam KUHAP. Hanya dasar kemanusiaan dan diskresi petugas saja penahanan mungkin tidak dilakukan," ucap Eva.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putri Candrawathi Masih Kekeh Ngaku Jadi Korban Pelecehan Brigadir J, Bongkar Peristiwa di Magelang