Berita Madiun

Pemuda Madiun Diringkus Polisi saat Asyik Ngopi Sambil Nunggu Tombokan Judi Online

Polres Madiun kembali meringkus pelaku tindak pidana perjudian online jenis toto gelap (togel).

tribun jatim/sofyan arif
Polres Madiun kembali meringkus pelaku tindak pidana perjudian online jenis toto gelap (togel) di Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Polres Madiun kembali meringkus pelaku tindak pidana perjudian online jenis toto gelap (togel).

BDC (27) warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun diamankan oleh Satreskrim Polres Madiun saat ngopi sambil menunggu titipan nomor togel dari pelanggannya.

BDC biasanya mangkal di salah satu warung yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi haram tersebut.

"Pelaku ini biasanya menerima tombokan atau titipan untuk judi online jenis togel," kata Danang, Jumat (26/8/2022).

Penitipan bisa dilakukan langsung di warung tersebut atau jika sudah saling kenal, calon pembeli cukup menghubungi BDC melalui WhatsApp.

"Setelah transaksi selesai (nomor titipan) dimasukkan ke situsnya langsung oleh tersangka menggunakan akun pribadi atas nama tersangka," lanjutnya.

Dari hasil penyidikan diketahui BCD sudah melaksanakan transaksi tersebut selama 4 bulan.

"Omzetnya perhari ratusan ribu rupiah, hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari," tambah Danang.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebuah handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi judi online tersebut dan juga uang tunai hasil titipan nomor togel dari pelanggannya

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 45 UU RI no 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved