Berita Bangkalan
Pengedar di Bangkalan Kaget, Bangun Tidur Sudah Dikepung Polisi; Simpan 12 Paket Sabu
Meski begitu, SMN bukanlah bandar besar atau pemasok utama karena mengedarkan sabu setelah kulakan dari pihak lain
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pengedar narkoba jenis sabu, upaya SMN (41), warga Desa/Kecamatan Sepulu tidak sadar bahwa rumahnya sudah dikepung polisi saat ia masih tertidur, Kamis (25/8/2022) pagi. Dan ketika membuka mata, ia kaget karena sudah ada banyak polisi sehingga ia mencoba kabur dari penyergapan.
Tetapi polisi tidak mau kecolongan, dan terlebih dahulu memblokade semua pintu sehingga SMN punm menyerah. Lantas ia hanya pasrah saat anggota Satuan Narkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti 12 kantong plastik klip kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Plh Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati mengungkapkan, polisi juga menyita seperangkat alat isap sabu, satu ponsel, satu korek gas, satu buah sendok sabu, dompet, 6 kantong klip kosong, dan satu unit timbangan digital.
“Total barang bukti sabu yang kami sita sejumlah 2,74 gram. Kami temukan (sabu) di atas lantai loteng rumah. Kami datang sekitar pukul 06.00 WIB, dan tersangka berupaya kabur namun tidak sempat karena kami sudah lakukan blokade,” ungkap Risna.
Ia menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan terhadap SMN merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan ajang transaksi narkoba jenis sabu.
Meski begitu, SMN bukanlah bandar besar atau pemasok utama karena mengedarkan sabu setelah kulakan dari pihak lain.
“Tersangka SMN membeli sabu dari pria berinisial MTS yang kami tetapkan sebagai DPO. Sabu diantar MTS ke rumah tersangka. MSN kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Risna. ****