Berita Madiun

Mengetahui Bocah di Bawah Umur yang Digaulinya Melahirkan, Duda di Madiun Ini Kabur ke Palembang

Seorang duda di Madiun menyetubuhi anak di bawah umur berinisial Mawar hingga hamil dan melahirkan anak prematur di toilet rumah neneknya

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Seorang duda yang setubuhi anak di bawah umur, Fuad Subiyanto (38) warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, saat dikeler di Mapolres Madiun, Kamis (25/8/2022). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Polres Madiun meringkus seorang duda yang setubuhi anak di bawah umur, Fuad Subiyanto (38).

Fuad menyetubuhi anak berinisial Mawar hingga hamil dan melahirkan anak prematur yang kemudian meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Polres Madiun mendapatkan laporan adanya anak di bawah umur yang melahirkan bayi prematur di toilet rumah neneknya pada 4 Juli 2022, pukul 05.00 WIB.

Bayi perempuan tersebut sempat dilarikan ke RSUD Dolopo, namun tidak tertolong.

"Berdasarkan keterangan korban, bahwa bayi yang dilahirkan hasil hubungan badan dengan yang bersangkutan (Fuad)," kata Danang, Kamis (25/8/2022).

Fuad yang merupakan warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ketakutan begitu mengetahui Mawar telah melahirkan dan informasi tersebut viral.

"Pelaku melarikan diri dan berhasil kami amankan di Palembang, Sumatera Selatan, di rumah temannya yang sudah bekerja di sana," lanjutnya.

Danang mengatakan, Fuad merupakan duda anak satu dengan pekerjaan serabutan.

"Dari pengakuan pelaku, ia dan korban merupakan sepasang kekasih walaupun umurnya beda jauh," jelas Danang.

Pelaku dan korban yang masih pelajar sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 7 kali dalam periode Desember 2020 hingga Juni 2022.

"Modusnya, pelaku melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, membujuk dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan," kata Danang.

Korban sendiri juga tidak pernah meminta pertanggungjawaban atas perbuatan Fuad. Begitu pun Fuad yang tidak pernah menjanjikan untuk menikahi Mawar.

Sementara itu, Fuad mengaku ia tidak pernah memaksa Mawar untuk melakukan hubungan suami istri.

"Pertama kali (melakukan hubungan suami istri) di Telaga Ngebel Ponorogo," terang Fuad.

Saat itu, sepeda motor Mawar mogok dan Fuad berniat untuk mengantarkan pulang. Namun Mawar justru mengajak Fuad ke Telaga Ngebel lalu terjadi hubungan suami istri tersebut.

"Yang mengajak dia (Mawar)," pungkas Fuad.

Atas perbuatannya, Fuad terancam dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved