Berita Gresik
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkrach, Perkara Narkoba Paling Tinggi
Kajari Gresik, Muhammad Hamdan S mengatakan, pemusnahan barang bukti ini memang didasari adanya putusan yang inkrach.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti sabu senilai Rp 546 juta dengan cara diblender atay dibakar. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah kasus kejahatan dengan barang bukti tersebut, mempunyai putusan hukum tetap, Rabu (24/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Muhammad Hamdan S mengatakan, pemusnahan barang bukti ini memang didasari adanya putusan yang inkrach. Sehingga semua barang bukti harus dimusnahkan. Baik dengan cara dibakar, diblender, dipotong-potong dan dilindas pakai tundum ruller.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu sebanyak 455,717 gram senilai Rp 546 juta dari 79 perkara. Juga ganja sebanyak 81,09 gram senilai Rp 81 juta dari 3 perkara, tembakau sintetis senilai Rp 378.200 sebanyak 18,91 gram dari dua perkara. Lalu 83,560 butir double L senilai Rp 250 juta dari 4 perkara.
Barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu telepon seluler (ponsel) sebanyak 69 unit dari 64 perkara, 5 senjata tajam dari 5 perkara, uang palsu 475 lembar, masing-masing pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dari 1 perkara.
Tak ketinggalan barang bukti 12 timbangan elektrikdari 12 perkara, 22 alat hisab dari 21 perkara, jaring cantrang 1 set dari 1 perkara, pakaian 30 potong dari 20 perkara, sebuah tas dari 1 perkara, satu set angklung dan minuman keras 143 botol dari 5 perkara tindak pidana ringan.
"Total perkara yang telah mempunyai hukum tetap sebanyak 220 perkara. Barang bukti tersebut dimusnahkan secara diblender, digerinda, dibakar dan dilindas," kata Hamdan.
Dalam pemusnah barang bukti tersebut dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Gresik. Menurut Hamdan, satu set angklung yang dipakai pengamen dan hasil dari perkara tindak pidana ringan. "Barang bukti tersebut juga dimusnahkan secara dibakar," tambahnya.
Terkait banyaknya kasus narkotika, Kejari Gresik akan mendirikan rumah rehabilitasi untuk anak-anak, diharapkan bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. "Kepada masyarakat Gresik yang mempunyai anak terkena narkotika, kami sarankan untuk tidak ragu-ragu membawa ke sini untuk direhabilitasi," katanya. ****