Berita Sidoarjo
Setelah Setor Ratusan Juta Ternyata Investasi Bodong, Sejumlah Warga Laporkan PT CPM ke Polisi
Dari sana, sejumlah korban kemudian menempatkan dananya. Ada yang Rp 100 juta, ada Rp 500 juta, ada yang sampai miliaran
Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Penipuan berkedok investasi masih saja ada, dan juga tetap ada warga yang tergiur sebelum akhirnya tertipu. Gara-gara dana yang dititipkan untuk investasi tidak bisa ditarik, sejumlah warga melapor ke Polda Jatim karena merasa menjadi korban penipuan berkedok investasi.
Bersama tim kuasa hukumnya, tujuh orang perwakilan dari total 29 korban sudah melayangkan laporannya ke Polda Jatim, Senin (22/8/2022).
Menurut Bambang Soetjipto, kuasa hukum para korban, terlapor dalam perkara ini adalah pimpinan PT Corpus Prima Mandiri. “Para korban mengalami kerugian beragam, ada yang ratusan juta dan ada yang sampai miliaran," kata Bambang di kantornya di Sidoarjo.
Awalnya, para korban mendapat tawaran dari agen perusahaan itu dengan sejumlah iming-iming. Disebut bahwa perusahaan itu sehat secara finansial dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Para korban dijanjikan keuntungan cukup besar. Sekitar 9 persen sampai 12 persen, tergantung nilai dan waktu investasi. Selain itu, klien kami juga dijanjikan bonus berupa tour ke Jepang dan sebagainya,” lanjutnya.
Dari sana, sejumlah korban kemudian menempatkan dananya. Ada yang Rp 100 juta, ada Rp 500 juta, ada yang sampai miliaran.
Tetapi setelah beberapa waktu berjalan, ternyata janji itu tidak ditepati. Para korban mengaku tidak mendapatkan bunga atau hasil investasinya, dan mereka juga kesulitan untuk menarik dananya kembali dari PT Corpus Prima Mandiri.
“Dari situ kemudian mereka mengadu ke kami. Dan setelah kami telusuri, ternyata perusahaan itu tidak terdaftar di OJK. Kami menilai ini semacam kejahatan perbankan. Makanya kami laporkan ke polisi,” urai Bambang.
Dalam laporannya ke Polda Jatim, ada tujuh orang perwakilan 29 korban yang mengadu ke kantor pengacara ini lalu ikut langsung ke Polda Jatim. Laporan itu terkait dugaan kejahatan perbankan, penggelapan, dan penipuan.
Para korban berharap, polisi bisa segera mengusut tuntas perkaranya. Dan mereka juga ingin uang miliaran yang sudah ditempatkan dalam invetasi itu bisa dikembalikan. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/korban-investasi-bodong-sidoarjo-lapor-polisi.jpg)