Berita Lamongan
Polisi Lamongan Ungkap Terduga Pembunuh Pegawai Bank, Korban Ditemukan di Parkiran RSUD dr Soegiri
Misteri meninggalnya pegawai Bank Jatim ini berhasil diungkap Polres Lamongan hampir 4 bulan setelah korban ditemukan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Masih ingat kasus penemuan jenazah Suhartoyo (57) warga Bronggalan Sawahan Timur, Pacar kembang Tambaksari, Kota Surabaya, di dalam mobil yang terparkir di RSUD dr Soegiri Kabupaten Lamongan, Rabu (6/4/2022) malam.
Misteri meninggalnya pegawai Bank Jatim ini, berhasil diungkap Polres Lamongan hampir 4 bulan setelah korban ditemukan.
Seorang laki-laki, Edy Saputro (36) asal Kalijudan RT 007 RW 003, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, diamankan dan diduga sebagai tersangka pembunuh Suhartoyo.
Terduga yang mempunyai domisili di Perumahan Tambora Jalan Bumi 1 nomor 36 Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan ini ditangkap tanpa bisa melakukan perlawanan.
"Kami cukup bukti dan banyak petunjuk yang mempermudah polisi menangkap tersangka," kata Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvan Delareskha saat menggelar rilis, Senin (22/8/2022).
Kecurigaan keluarga korban bermula dari balasan WhatsApp dari hape (handphone) korban, tetapi bahasa yang digunakan tidak identik dengan kata-kata yang biasa ditulis korban.
“Saya menagih utang ke Sueb di GKB Gresik," jawab korban yang ternyata ditulis oleh tersangka.
Yang mencurigakan lagi, setelah itu hape milik korban sudah tidak dapat dihubungi lagi dan posisi dimatikan.
Beragam petunjuk yang berhasil diperoleh penyidik dikembangkan dan mengarah ke seorang terduga Edy Saputro yang mempunyai dua alamat dan berdomisili di Perumahan Tambora Lamongan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan Sat Reskrim Polres Lamongan, korban Suhartoyo sebelum diketahui meninggal dunia bersama dengan pelaku Edy Saputro menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam nopol S 1697 LA milik korban.
Begitu korban meninggal di dalam mobil, pelaku membawa korban ke Lamongan dengan tetap memakai mobil korban. Lalu, jenazah korban diletakkan di jok tengah dan mobil diparkir di halaman parkir RSUD dr Soegiri dan dikunci dari luar.
"Kuncinya kemudian dibuang oleh tersangka," jelas Kapolres Lamongan.
Sebelum semua pintu mobil dikunci, tersangka menguras isi dompet korban, uang dan termasuk ATM-nya.
Masih belum juga puas, tersangka Edy Saputro berlanjut mengambil uang milik korban melalui penarikan di ATM di Bank Mandiri dan Bank Jatim.
Dari dalam dompet korban, tersangka mengambil uang sebesar Rp 125 ribu dan dari 2 ATM, tersangka berhasil mengambil uang di dua bank total Rp 10 juta.
"ES ini patut diduga, bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pelaku ditangkap," kata Yakhob.
Terungkapnya kasus ini, menurut Yakhob dari pengembangan penyelidikan dari jejak komunikasi hape pihak keluarga korban.
Tersangka, dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 atau 363 atau 359 KUHP, tentang pembunuhan, pencurian dengan pemberatan dan kealpaan menyebabkan matinya seseorang.
Diberitakan sebelumnya, jenazah korban kali pertama ditemukan jejaknya oleh keluarganya di area parkir RSUD dr Soegiri melalui aplikasi Protrack setelah dua hari tidak pulang sejak pamit ke Gresik.
Pada Selasa (5/4/2022) sepulang dari tempat kerja di Bank Jatim Cabang Gedangan Sidoarjo bertemu dengan rekan korban, Angga.
Korban memberitahu hendak menagih utang ke temannya di Perum GKB Gresik.
Saksi Angga kemudian menghubungi istri korban, Uut Dyah Mutiara dan memberitahu korban pergi ke Gresik.
Anak korban, Ahdaa Ibnu Afaada memastikan dengan mencoba menghubungi handphone orang tuanya, Suhartoyo, namun tidak aktif.
Selang sehari kemudian, Rabu (6/4/2022) Afaada melacak keberadaan mobil Pajero Dakkar warna hitam S 1697 LA yang dibawa orang tuanya itu melalui aplikasi Protrack dan diketahui mobil berada di area parkir RSUD dr Soegiri Lamongan.
Setelah dipastikan ada di Lamongan, istri korban bersama dua anggota keluarganya menuju Lamongan mengecek kebenaran mobil suaminya.
Tiba di RSUD dr Soegiri, keluarga korban mendatangi Pos Satpam yang ada di depan RSUD dr Soegiri menanyakan kebenaran mobil Pajero S 1697 LA tersebut.
Bersama Satpam rumah sakit, Ahmad Ahmad Didik Hermawan mengecek ke halaman parkir dan ternyata benar, mobil tersebut terparkir di area parkir di sebelah barat menghadap ke utara dalam keadaan terkunci.
Dilihat dari luar kaca mobil, terdapat korban dalam posisi tidur terlentang dengan posisi kepala di pintu sebelah kiri (barat) dan posisi kaki berada di pintu sebelah kanan (timur).
Sekitar pukul 22.20 WIB, pintu mobil berhasil di buka setelah sebelumnya menghubungi tukang kunci. Dan korban dievakuasi petugas ke kamar mayat rumah sakit untuk diautopsi.
Pihak keluarga korban menyadari korban sebelumnya sudah dalam keadaan sakit diabetes dan ventiliver
Korban dibawa pulang dan di makamkan di pemakaman umum Kabupaten Kediri.