Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Terima Fasum 14 Perumahan Hingga Pertengahan 2022, Nilainya Rp 972 M
Pemkot Surabaya terus mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
Fasum yang diserahkan terdiri dari berbagai bangunan fisik. Mulai jalan, saluran, makam, Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalur hijau, hingga semua yang berkaitan dengan fasum dan fasos.
Irvan menjelaskan, aset yang diserahkan oleh masing-masing developer akan digunakan untuk kepentingan warga Surabaya.
Sebagaimana arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, aset pemkot akan digunakan untuk kepentingan pengembangan usaha warga.
Misalnya, tanah aset pemkot akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Ada cuci mobil, pelatihan menjahit, produksi paving, hingga pelatihan ekonomi lainnya.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, penyerahan fasum dan fasos ke Pemkot selanjutnya akan dikelola warga.
Sehingga, penyerahan aset ini tak lantas membuat kewajiban warga hilang, terutama untuk perumahan kelas elit.
Cak Eri menjelaskan, anggaran Pemkot tak bisa diberikan untuk mengintervensi perumahan kelas atas.
Sebaliknya, anggaran akan banyak digunakan sebagai subsidi kalangan bawah.
"Ketika yang namanya perumahan besar (elit) misalnya, terus fasum dan fasos (mereka) diserahkan pemkot, terus minta (ke Pemkot) bayar listrik, bayar semuanya, tentunya tidak demikian," tegasnya.
"Anggaran kita (pemkot) banyak digunakan untuk mengurangi kemiskinan. Sehingga, bila tiba-tiba ada perumahan besar yang telah menyerahkan fasum ke pemkot, setelah itu pemkot suruh bayar listrik, lha terus masyarakat miskinku sopo sing ngurusi? (siapa yang mengurusi)," jelasnya.
Sehingga, warga harus mengubah mindset. Pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) bukan untuk pembayaran fasum.
"Jadi jangan berfikir, ketika bayar sampah (IPL) dihubungkan dengan fasum. Ketika fasum diserahkan kepada pemkot pun kami akan menyampaikan bagaimana bayar biaya perawatan seluruhnya," terangnya.
Ia mencontoh Penerangan Jalan Umum (PJU) atau saluran di perumahan diserahkan ke pemkot. Selanjutnya, perawatannya dapat dilakukan oleh warga.
"Karena itu saya meminta sekarang perizinan itu dibedakan antara fasum dengan IPL. Ketika fasum diserahkan, ya ada catatan, jangan minta dibayar pemkot semuanya. Ini makanya saya minta duduk bersama, antara pihak perumahan dan kita (pemkot)," tandasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA