Putri Candrawathi Tersangka, Ini Daftar Pasal yang Disangkakan Terkait Kematian Brigadir Yosua
Istri Ferdy Sambo, PC alias Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sama dengan pasal 55, Pasal 56 juga terdapat dalam Bab V tentang penyertaan dalam tindak pidana. Dan bunyinya adalah sebagai berikut.
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Parfum-Putri-Istri-Ferdy-Sambo-Pernah-Dipakai-Brigadir-J-Mahfud-MD-Sebut-Motif-Pembunuhan-Sensitif.jpg)