Putri Candrawathi Tersangka, Ini Daftar Pasal yang Disangkakan Terkait Kematian Brigadir Yosua
Istri Ferdy Sambo, PC alias Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Istri Ferdy Sambo, PC alias Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kabar ini disampaikan Polri Jumat (19/8/2022).
Penetapan Putri Candrawathi tersangka, menambah daftar pelaku pembunuhan Brigadir J yang sudah ditetapkan sebelumnya, di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Timsus menyebut Putri Candrawathi tersangka sebab dianggap terlibah pembunuhan Brigadir J, dan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 pasal 56 KUHP.
Lantas apa isi Pasal 340, isi pasal 338, isi pasal 55 dan Pasal 56? Simak ulasan lengkapnya berikut.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Irwasum Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi disebut ikut dalam pembunuhan Brigadir J, bersama empat tersangka lainnya.
“Jadi pasal yang kami persangkaan kepada saudari PC itulah adalah Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 pasal 56 KUHP,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sejumlah pasal yang menjerat Putri Candrawathi serupa dengan pasal yang menjerat Ferdy Sambo dan Bharada E. Berikut isi dari sejumlah pasal tersebut.
Berikut daftar pasal Putri Candrawathi saat ditetapkan tersangka.
Isi Pasal 340 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Subsider Pasal 338 KUHP
Tertuang dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Bunyi pasal tersebut adalah “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Isi Pasal 55 dan Pasal 56
Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sama dengan pasal 55, Pasal 56 juga terdapat dalam Bab V tentang penyertaan dalam tindak pidana. Dan bunyinya adalah sebagai berikut.
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Parfum-Putri-Istri-Ferdy-Sambo-Pernah-Dipakai-Brigadir-J-Mahfud-MD-Sebut-Motif-Pembunuhan-Sensitif.jpg)