FAKTA Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka karena Alasan Ini

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Editor: Musahadah
youtube kompas TV
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan brigadir J dan terancam hukuman mati. Berikut alasannya! 

SURYA.CO.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Putri Candrawathi  menjadi tersangka ke-5 kasus pembunuhan Brigadir J setelah sang suami, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalangnya, lalu Bharada E, Brigadir RR serta asisten rumah tangga KM. 

Penetapan Putri Candrawathi tersangka diumumkan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022)./8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Baca juga: Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.

"Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya, meski tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara.

Menurut Andi, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV baik di Saguling maupun di dekat TKP.

Andi memastikan Putri Candrawathi dipersangkakan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman  maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. 

Pasal 340 KUHP ini juga dilapisi (subsider) pasal 338 tentang pembunuhan biasa jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHP. 

Meski sudah ditetapkan tersangka, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan. 

Statusnya saat ini masih berada di rumahnya. 

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini sesuai keinginan dari pihak Brigadir J.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."

"Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin, dikutip Tribunnews.com dari KompasTV.

Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.

Baca juga: Menanti Perkembangan Kasus Brigadir J dan Status Putri Candrawathi, Mahfud Yakin Tersangka Bertambah

Selain laporan palsu, Putri Candrawathi juga dilaporkan terkait empat hal lainnya dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

"Secara resmi sudah dilaporkan saya melapornya atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351."

"Tapi akan ada empat laporan lagi, ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Kamis (18/8/2022).

Saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Maruf.

Berikut fakta-fakta mengenai Putri Candrawathi: 

Komnas HAM menemukan rekaman CCTV berdurasi 1 jam berisi obrolan Irjen Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Candrawathi di rumah pribadi di Jalan Saguling. Menurut Komnas HAM, obrolan itu sangat mempengaruhi pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM menemukan rekaman CCTV berdurasi 1 jam berisi obrolan Irjen Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Candrawathi di rumah pribadi di Jalan Saguling. Menurut Komnas HAM, obrolan itu sangat mempengaruhi pembunuhan Brigadir J. (Kolase Istimewa/Kompas.com)

1. Permohonan perlindungan ditolak LPSK

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

2. Percakapannya mempengaruhi pembunuhan   

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam mengatakan ada komunikasi antara Irjen Ferdy Sambo dan Putri yang dinilai sangat memengaruhi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Percakapan itu dikonfirmasi Komnas HAM saat meminta keterangan Ferdy Sambo di Markas Komando Brimob, Jumat (12/8/2022).

"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Anam dalam konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat.

Namun, Anam tidak mengungkapkan secara detil percakapan apa yang terjadi antara pasangan suami istri itu.

Anam menyebut, temuan dari Komnas HAM ini akan direkomendasikan kepada penyidik kepolisian.

Selain itu, Anam juga melakukan konfirmasi ancaman yang diterima Brigadir J sebelum peristiwa pembunuhan.

"Ada ancaman tadi juga terkonfirmasi terkait apa dan peristiwa apa yang terjadi di Magelang, memang ada sebuah peristiwa yang nanti akan kami rekomendasikan kepada penyidik dan sepertinya penyidik juga sudah melakukan proses pendalaman," kata Anam.

3. Diduga janjikan uang

Brigadir J dan pasangan Irjen Ferdy Sambo - Putri Candrawathi. Fakta Brigadir J tak melecehkan istri Ferdy Sambo, terungkap dalam pernyataan Bareskrim hentikan laporan Putri Candrawathi.
Brigadir J dan pasangan Irjen Ferdy Sambo - Putri Candrawathi. Fakta Brigadir J tak melecehkan istri Ferdy Sambo, terungkap dalam pernyataan Bareskrim hentikan laporan Putri Candrawathi. (Kolase Istimewa)

Sebelumnya terungkap janji Putri Candrawathi kepada Brigadir RR dan Bharada E jika sukses menutupi skenario Irjen Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir J.

Janji Putri Candrawathi diungkap mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menurut curhatan kliennya beberapa waktu lalu. 

Dikatakan Deolipa, janji Putri Candrawathi akan ditunaikan sebulan kemudian setelah tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Jadi Miss X ini adalah ibu Putri Candrawathi sendiri. Ini keterangannya Richard."

"Jadi Ibu Putri sama Pak Sambo, memanggilah si Pak Kuwat, Bharada Richard dan Brigadir Ricky," kata Deolipa di acara Kontroversi di akun YouTube Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.

Deolipa menjelaskan, Bharada E dan Brigadir RR dipanggil oleh Putri Candrawathi sehari setelah Brigadir J tewas.

"Karena ini situasi dirasa sudah mulai aman nih. Skenario pertama sepertinya berhasil."

"Nah kalau ini sudah beres, lu tetap jangan buka mulut, kan bahasa kasarnya begitu. Ini saya kasih nih ya, kalau sudah beres kamu Rp1 Miliar (Bharada E), kamu gope (Rp500 Juta), kamu juga gope," kata Deolipa.

Itu artinya, kata Deolipa, ada dana Rp2 Miliar yang dijanjikan Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo ke Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat.

Pembagian tersebut dengan rincian Bharada E Rp1 Miliar karena dia yang menembak langsung Brigadir J, sementara Brigadir R dan Kuwat yang membantu, masing-masing mendapat Rp500 Juta.

"Tapi nanti uang akan diberika jika sudah SP3 atau sudah aman sekitar sebulan kemudian, begitu janji Miss X dan Sambo," kata Deolipa.

Menurut Deolipa, Putri dan Sambo sangat yakin kasus penembakan Brigadir J ini akan SP3 atau dihentikan penyidikannya.

"Kenapa mereka yakin, karena semuanya sudah dipegang. Sini dipegang, situ dipegang," ujar Deolipa.

Tapi ternyata kata Deolipa, kasus tewasnya Brigadir J mendapat perhatian publik dan harapan SP3 ternyata berubah menjadi upaya pengungkapan kasus yang seterangnya.

Hingga berujung membuat Kapolri membentuk tim khusus untuk mendalami dan mengungkap kasus ini.

"Jadi begitu curhatnya Richard. Benar atau tidak tergantung Richard," kata Deolipa.

Sementara itu kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan informasi yang didapatnya adalah dana yang disiapkan Sambo untuk menutupi kasus ini mencapai Rp5 Miliar.

"Kalau saya dapat informasinya dana yang disiapkan Rp5 Miliar. Jadi selain ke tersangka juga disiapkan untuk ke orang di institusi lain," katanya.

4. Menghalangi proses hukum

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Putri menghalangi proses hukum terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Merekomendasikan kepada Kapolri agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstaction fo justice)," kata Susilaningtias saat konfrensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Tak hanya itu, kata Susi, pemeriksaan oleh Kapolri itu juga merujuk pada penerbitan dua laporan polisi (LP) yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

Hal itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Selanjutnya, yakni terkait laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.

Dalam LP itu diketahui berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

"Terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah peristiwa," kata dia.

"Selain itu agar Kapolri berupaya untuk menjamin ketidakberlangsungan," tukas Susi.

LPSK juga meminta kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri bisa memberikan penanganan lebih lanjut atas kendala yang diderita oleh Putri Candrawathi.

Hal itu diantaranya yakni memastikan kondisi mental dan kesehatan jiwa Putri Candrawathi menjadi pulih kembali.

"Memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepada pemohon agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait (pembunuhan Yosua) yang tengah disidik oleh Bareskrim," tukas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Sudah 3 Kali Diperiksa Penyidik Timsus

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved