NASIB MIRIS Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Kini Hadapi Kasus Baru

Nasib miris harus dialami Irjen Ferdy Sambo setelah jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. Kini Hadapi Kasus Baru.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Tribunnews dan Youtube
Ilustrasi foto KPK dan irjen Ferdy Sambo.Simak Nasib Miris Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Kini Hadapi Kasus Baru. 

SURYA.co.id - Nasib miris harus dialami Irjen Ferdy Sambo setelah jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Belum selesai menghadapi kasus Brigadir J, suami Putri Chandrawathi itu harus menghadapi kasus baru.

Tak main-main, Irjen Ferdy Sambo kini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Kadiv Propam Polri itu dilaporkan atas tiga dugaan suap sekaligus.

KPK sudah angkat bicara soal laporan dugaan suap Ferdy Sambo tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Belum Selesai Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas 3 Dugaan Suap'.

Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan.

Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.

"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali.

Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari Senin (15/8/2022)

TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK.

Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp2 miliar.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," katanya.

Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," kata Roberth.

Oleh karena itu, Roberth berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J.

Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam undang-undang.

"Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK), mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Dalam laporan itu, Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti.

Di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online.

Diketahui, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku satu anggotanya sempat disodori dua amplop cokelat.

Amplop itu diduga diberikan usai staf LPSK bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di kantor Kadiv Propam.

Dia menyebut pertemuan itu membahas permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.

Buntut Laporan Palsu Istri Ferdy Sambo

Sementara itu, laporan palsu yang disampaikan istri Ferdy Sambo berbuntut panjang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ancaman keluarga Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 

Permintaan LPSK terhadap Kapolri itu karena adanya dugaan laporan palsu yang menghalangi penyidikan untuk mengusut pembunuhan berencana Brigarid J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara, pihak keluarga Brigadir J melalui pengacaranya, menebar ancaman akan melaporkan Putri dengan jeratan pasal berlapis-lapis.

Asalkan Putri Candrawathi meminta maaf, pihak keluarga Brigadir J akan batal melaporkannya ke Baresrkim Polri. 

Lantas apa saja fakta tebaru tentang Putri yang diduga terlibat? Berikut fakta-fakta dari LPSK dan pengacara keluarga Brigadir J.

1. Rekomendasi LPSK 

LPSK memberikan rekomendasi kepada Kapolri untuk memeriksa istri Putri.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Menurut Susilaningtias, Putri menghalangi proses hukum terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Merekomendasikan kepada Kapolri agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstaction fo justice)," kata Susilaningtias saat konfrensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Tak hanya itu, kata Susi, pemeriksaan oleh Kapolri itu juga merujuk pada penerbitan dua laporan polisi (LP) yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

Hal itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Selanjutnya, yakni terkait laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.

Dalam LP itu diketahui berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

"Terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah peristiwa," kata dia.

"Selain itu agar Kapolri berupaya untuk menjamin ketidakberlangsungan," tukas Susi.

LPSK juga meminta kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri bisa memberikan penanganan lebih lanjut atas kendala yang diderita oleh Putri Candrawathi.

Hal itu diantaranya yakni memastikan kondisi mental dan kesehatan jiwa Putri Candrawathi menjadi pulih kembali.

"Memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepada pemohon agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait (pembunuhan Yosua) yang tengah disidik oleh Bareskrim," tukas dia.

2. Permohonan perlindungan ditolak 

LPSK juga resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri.

Pengajuan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

3. keluarga ancam lapor polisi

Setelah dianggap melakukan penipuan publik, atas laporan palsu kasus pelecehan, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Putri ke polisi.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya, untuk saya antar ke Jambi dan minta tanda tangan klien saya," kata Kamaruddin Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.

Selain atas laporan palsu, Putri Candrawathi juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

"Ya pastilah dia ( Putri Candrawathi) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu.

Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi atau berita bohong," tegas Kamaruddin Simanjuntak.

"Kemudian dia juga memfitnah almarhum Brigadir J, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.

4. Minta maaf agar tak dilaporkan

Kamaruddin juga mendesak Putri segera minta maaf jika tidak ingin dilaporkan balik.

"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri Candrawathi, sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Jika Putri tidak meminta maaf, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi ke polisi.

Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri, saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.

Lebih jauh, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Putri Candrawathi untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan Putri di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana ( Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua ( Brigadir J)," ujarnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved