Berita Tulungagung
Satpol PP Tulungagung Mulai Tertibkan Baliho Pencitraan, Meski KPU Tak Temukan Pelanggaran
Prosedur yang harus dilalui harus izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung mengundang sejumlah pihak, untuk menyikapi pemasangan baliho berbau kampanye. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bagian Hukum Setda, Bakesbangpol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pemerintah Kecamatan Kota.
Menurut Kabid Penegakkan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, secara khusus pertemuan ini membahas pemasangan baliho dengan gambar dokter Supriyanto. Baliho ini ditengarai sebagai sarana untuk sosialisasi diri dari yang bersangkutan. Dari sisi aturan Pemilu, tidak ada aturan yang dilanggar.
"Baik KPU dan Bawaslu menegaskan, baliho itu tidak melanggar aturan karena belum ada pencalonan. Jadi tidak ada unsur mendahului kampanye," terang Genot, panggilan akrab Artista Nindya.
Apalagi, lanjut Genot, dokter Pri juga belum mencalonkan diri pada ajang Pemilu apa pun. Kata-kata di baliho hanya ucapan Dirgahayu Republik Indonesia.
Namun Bapenda menyatakan, baliho yang dipasang tidak memasang pajak. "Karena unsur pelanggaran Pemilu tak terpenuhi, kajiannya pada Perda dan Perbup. Baliho-baliho yang dipasang seharusnya izin dan membayar pajak," sambung Genot.
Prosedur yang harus dilalui harus izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). DPMPTSP akan bertanya, di titik mana saja pemasangan baliho itu, sebab setiap titik akan mempunyai harga berbeda.
Namun prosedur perizinan juga tidak dilalui. "Karena tidak izin dan tidak membayar pajak, Satpol PP mengembalikan ke Bapenda dan DPMPTSP selaku OPD teknis," papar Genot.
Nantinya Bapenda yang akan melakukan penagihan pajak. Jika pemasang tidak mau membayar, maka OPD teknis yang akan merekomendasi pembongkaran.
Satpol PP selaku penegak Perda dan Perbup kemudian akan melakukan penertiban. "Karena jasa bongkar itu ada di Bapenda dan perizinan. Kami hanya pelaksana saja," pungkas Genot. ****