Berita Entertainment
TERBARU Perseteruan Pesulap Merah vs Gus Samsudin, Padepokan Tetap Buka Abaikan Surat Pemkab Blitar?
Kabar terbaru perseteruan antara Pesulap Merah vs Gus Samsudin, Padepokan Nur Dzat sejati tetap buka meski Pemkab Blitar sudah memerintahkan tutup.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Kabar terbaru perseteruan antara Pesulap Merah vs Gus Samsudin, Padepokan Nur Dzat sejati tetap buka meski Pemkab Blitar sudah memerintahkan tutup sementara.
Sebelumnya, praktik pengobatan Gus Samsudin di padeokan itu menjadi sorotan masyarakat setelah dibongkar oleh Pesulap Merah, Marcel Radhival.
Kuasa Hukum Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Supriarno menegaskan, padepokan yang dipimpin Gus Samsudin itu bukan ditutup.
Melainkan, aktivitas di sana dihentikan sementara.
Pemkab Blitar sebelumnya mengeluarkan surat penutupan sementara terhadap aktivitas di padepokan itu yang ditandatangani Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso pada Senin (8/9/2022).
Supriarno menerangkan, pihaknya memiliki penafsiran lain mengenai adanya surat pernyataan tersebut.
Bahwa, surat pernyataan tersebut, berisi penghentian badan hukum yayasan. Artinya, penghentian yang dimaksud adalah mengenai aktivitas atau kegiatan yang bersifat massal atau melibatkan orang banyak, bukan berisi penutupan secara permanen padepokan tersebut.
Hanya saya, perihal lama waktu dari surat pernyataan tersebut. Supriarno mengaku, pihaknya belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Forkopimda Kabupaten Blitar ataupun Pemkab Blitar.
"Tidak ada waktu, semakin cepat memperbaiki apa yang ada dan kurang, semakin baik untuk dibuka kembali surat itu surat biasa, untuk memperbaiki padepokan lebih baik. Sementara yang dikoreksi itu tidak ada pelanggaran baik positif maupun pelanggaran suatu agama tertentu," ujarnya, saat di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).
Mengenai, izin dari berdirinya padepokan tersebut. Supriarno mengaku, memiliki pendapat lain bahwa belum ada regulasi yang mengatur mengenai keparanormalan.
"Izin yang dimiliki memang pemijatan. Tetapi, kegiatan yang dilakukan Gus Samsudin itu memang tidak ada atau belum ada pemerintah menampung izin, izin paranormal belum adam belum ada, pemerintah belum menyediakan perizinan tetang paranormal," katanya.
Kemudian, perihal adanya polemik perizinan aktivitas pondok pesantren (ponpes) dan pengobatan.
Menurut Supriarno, hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Padepokan tersebut juga menyediakan layanan pengobatan yang didalamnya melibatkan beberapa asisten yang memiliki latar belakang sebagai santri.
"Jadi itu pilihan. Jadi, para santri itu kebanyakan pondok pesantren. Jadi biasa suasana ponpes, kemudian kan ada lulusan pesantrennya ada pindahan status terapis yang ikut Gus Samsudin. Terbiasa kehidupan pesantren biasa disebut santri," jelasnya.
Oleh karena itu. Ia menegaskan, tidak ada pencabutan izin atau apapun. Dan kondisi padepokan masih tetap buka.
Hanya saja aktivitas yang melibatkan massa dalam jumlah banyak, sementara dihentikan hingga waktu yang tak ditentukan.
"Tetap buka, cuma tidak ada kegiatan sementara. Dan tidak ada keputusan dari pemerintah. Suratnya surat biasa bukan surat keputusan. Dan tidak ada penutup. Pencabutan izin tidak ada, bahwa dikoreksi iya, tapi tidak ada pelanggaran," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari TribunMataraman.com. Pemkab Blitar meminta Padepokan 'Nur Dzat Sejati' di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ditutup sementara.
Padepokan Nur Dzat Sejati adalah padepokan yang dirintis Gus Samsudin sejak dua tahun lalu. Akhir Juli 2022 lalu, padepokan ini digeruduk warga setempat.
Melalui surat yang diteken Rahmat Santoso, Wakil Bupati Blitar, Senin (8/9/2022), Pemkab Blitar meminta padepokan itu ditutup sementara tanpa batas waktu yang ditentukan
Itu diumumkan Rahmat sendiri di Pendopo Pemkab Blitar, Selasa (9/8/2022) siang. Saat mengumumkannya, Rahmat didampingi Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom.
"Mulai hari ini, tak boleh ada aktivitas di padepokan karena sudah dinyatakan ditutup," tegas Rahmat, di Pendopo Pemkab Blitar, Selasa (9/8/2022) siang.
Dengan ditutupnya padepokan yang memiliki bangunan megah itu, menurut Rahmat, maka bukan hanya tak boleh ada aktivitas lagi melainkan juga tak boleh menerima tamu, apalagi pasien yang akan berobat.
Untuk orang-orang yang sudah tinggal di sana untuk menjalani pengobatan, Rahmat meminta mereka pulang ke daerahnya masing-masing.
"Kami minta agar orang yang disitu agar segera pulang karena sudah tak boleh ada kegiatan lagi mulai hari ini," ungkapnya.
Tidak dijelaskan detail mengapa padepokan yang sudah melayani pasien banyak itu harus ditutup.
Namun setelah Pemkab Blitar menurunkan tim yang salah satunya dari Dinas Kesehatan (Dinkes), ditemukan ada dugaaan penyalahgunaan izinnya.
Izinnya terdahulu pada tahun 2021. Rahmat menjelaskan, Gus Samsudin menjalankan pengobatan tradisional, dengan media madu atau obat herbal.
Namun dalam praktiknya diduga ada praktik perdukunan.
"Itu hasil assesment dari tim, sehingga direkomendasikan untuk ditutup (sampai batas yang belum ditentukan atau sampai kapan)," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Supriarno, kuasa hukum Gus Samsudin, yang sempat hadir di Pendopo Pemkab Blitar, tidak bisa banyak berkomentar dan memilih menerima adanya surat keputusan tersebut.
"Gus Samsudin itu pasiennya sudah banyak karena sudah banyak menolong orang dan orang itu sudah percaya dengannya. Kalau memang tidak boleh praktik di tempatnya, kan bisa di mana saja, bahkan di rumah si pasien yang sedang membutuhkan bantuannya, kan bisa," ujar Supriarno.
Gus Samsudin diperiksa Polda Jatim
Pemimpin Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Gus Samsudin menjalani agenda pemeriksaan di Ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).
Supriarno mengatakan, pihaknya bakal membawa dua bukti video yang merujuk pada dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik yang dilakukan oleh HS alias MR atau acap dikenal sebagai pesulap merah.
"Alat buktinya keterangan sebagai pelapor. Barang buktinya video ada 2 bukti. Video pertama adalah dari channel pihak MR. Video kedua, saat kedatangan ke padepokan, iya saat sowan itu," katanya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).
Sementara ini, Supriarno mengatakan, pengaduan terhadap HS alias MR atau pesulap merah atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik, dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Namun, tidak menutup kemungkinan, bakal ada pasal pelanggaran hukum lain yang bisa dikenakan pada HS atau MR atas perbuatannya.
"Pencemaran nama baik, dan tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran pasal lain, nanti lihat perkembangan penyidik," pungkasnya.
Pantauan TribunJatim.com, Gus Samsudin dengan penampilan eksentriknya, yakni bergamis warna gelap, bersorban hitam melingkar, tiba di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar pukul 10.24 WIB.
Ditemani tiga orang kuasa hukumnya. Gus Samsudin akan menjalani agenda pemeriksaan atas pengaduan yang dibuatnya terhadap pesulap merah. Beserta menyerahkan barang bukti, kepada pihak penyidik Unit IV Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Alhamdulillah sehat. Iya menghadiri agenda pemeriksaan," ungkapnya saat menyapa awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Sekedar diketahui, Pemimpin Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Gus Samsudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal di Ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).
Gus Samsudin akan diperiksa sebagai pihak pengadu atas proses upaya hukum yang kini masih bersifat aduan terhadap HS alias MR atau acap disebut pesulap merah.
Pemimpin padepokan pengobatan yang berlokasi di Kabupaten Blitar, Jatim itu, sempat membuat aduan terhadap pesulap merah dengan dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik, ke SPKT Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).
HS alias MR dalam sejumlah konten video channel Youtube-nya, cenderung dianggap Gus Samsudin mendiskreditkan metode pengobatan tradisional yang diterapkan di padepokannya.
"Besok jam 9 Gus Samsudin ke Polda Jatim untuk diperiksa sebagai pelapor," ujar Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (11/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kolase-foto-Gus-Samsudin-saat-berada-di-Mapolda-Jatim-Jumat-1282022-dan-potret-Pesulap-Merah.jpg)