Berita Entertainment

TERBARU Perseteruan Pesulap Merah vs Gus Samsudin, Padepokan Tetap Buka Abaikan Surat Pemkab Blitar?

Kabar terbaru perseteruan antara Pesulap Merah vs Gus Samsudin, Padepokan Nur Dzat sejati tetap buka meski Pemkab Blitar sudah memerintahkan tutup.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA/Luhur Pambudi, Instagram/Marcelradhival1
Kabar terbaru dari perseteruan antara Pesulap Merah vs Gus Samsudin, Padepokan Nur Dzat Sejati tetap buka meski Wakil Bupati Blitar telah mengeluarkan surat penutupan sementara. 

Menanggapi hal itu, Supriarno, kuasa hukum Gus Samsudin, yang sempat hadir di Pendopo Pemkab Blitar, tidak bisa banyak berkomentar dan memilih menerima adanya surat keputusan tersebut.

"Gus Samsudin itu pasiennya sudah banyak karena sudah banyak menolong orang dan orang itu sudah percaya dengannya. Kalau memang tidak boleh praktik di tempatnya, kan bisa di mana saja, bahkan di rumah si pasien yang sedang membutuhkan bantuannya, kan bisa," ujar Supriarno.

Gus Samsudin diperiksa Polda Jatim

Pemimpin Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Gus Samsudin menjalani agenda pemeriksaan di Ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).

Supriarno mengatakan, pihaknya bakal membawa dua bukti video yang merujuk pada dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik yang dilakukan oleh HS alias MR atau acap dikenal sebagai pesulap merah.

"Alat buktinya keterangan sebagai pelapor. Barang buktinya video ada 2 bukti. Video pertama adalah dari channel pihak MR. Video kedua, saat kedatangan ke padepokan, iya saat sowan itu," katanya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).

Sementara ini, Supriarno mengatakan, pengaduan terhadap HS alias MR atau pesulap merah atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik, dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Namun, tidak menutup kemungkinan, bakal ada pasal pelanggaran hukum lain yang bisa dikenakan pada HS atau MR atas perbuatannya.

"Pencemaran nama baik, dan tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran pasal lain, nanti lihat perkembangan penyidik," pungkasnya.

Pantauan TribunJatim.com, Gus Samsudin dengan penampilan eksentriknya, yakni bergamis warna gelap, bersorban hitam melingkar, tiba di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar pukul 10.24 WIB.

Ditemani tiga orang kuasa hukumnya. Gus Samsudin akan menjalani agenda pemeriksaan atas pengaduan yang dibuatnya terhadap pesulap merah. Beserta menyerahkan barang bukti, kepada pihak penyidik Unit IV Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Alhamdulillah sehat. Iya menghadiri agenda pemeriksaan," ungkapnya saat menyapa awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Sekedar diketahui, Pemimpin Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Gus Samsudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal di Ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).

Gus Samsudin akan diperiksa sebagai pihak pengadu atas proses upaya hukum yang kini masih bersifat aduan terhadap HS alias MR atau acap disebut pesulap merah.

Pemimpin padepokan pengobatan yang berlokasi di Kabupaten Blitar, Jatim itu, sempat membuat aduan terhadap pesulap merah dengan dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik, ke SPKT Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved