Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

4 Fakta Ferdy Sambo Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Minta Maaf Kepada Kapolri hingga Beber Motif

Inilah 4 fakta tentang Irjen Ferdy Sambo setelah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Tribunnews.com dan tangkapan layar
Irjen Ferdy Sambo. Foto kanan : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada empat fakta tentang Ferdy Sambo usai diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana di Mako Brimob. 

Alumnus Akpol 1994 itu memanggil Bharada E dan Brigadir RR untuk menghabisi Brigadir J

Ferdy Sambo marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh almarhum Yosua.

"Tersangka FS, lalu memanggil Bharada E dan Brigadir R untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kamis (11/8/2022).

Keterangan dan pengakuan Ferdy Sambo itu pun dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

3. Siap dibawa ke pengadilan

Tim khusus (timsus) Polri bersyukur Irjen Ferdy Sambo akhirnya mau mengakui alasan kenapa dirinya tega membunuh Brigadir J.

"Jadi begini rekan-rekan, pengakuan tersangka kan kita tahu semua ya. Syukur ini tersangka bunyi, ngomong," ujar Andi Rian Djajadi.

Namun, Andi menjelaskan, seandainya Sambo tidak mau mengakui itu, sebenarnya tidak masalah.

"Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," tuturnya.

Andi enggan menjelaskan secara rinci apa tindakan yang Brigadir J lakukan terhadap istri Sambo.

4. Mohon maaf

Ferdy Sambo menitipkan sepucuk surat permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri.

Surat itu dibacakan pengacaranya, Arman Hanis di hadapan awak media. 

Berikut isi surat pernyataan dan permintaan maaf Ferdy Sambo.

"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku,"

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved