ALASAN Bharada E Bisa Bebas dari Kasus Brigadir J, Pengamat Sebut Pasal 51, Mahfud MD: Mungkin Saja

Kesempatan Bharada E untuk bebas dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terbuka lebar.

Editor: Musahadah
kolase Tribun Manado
Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). Kesempatan Bharada E untuk bebas dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terbuka lebar. 

"RE (Bharada E) disamping harus ada perlindungan. Kalau saya hakimnya, saya akan lepas kok," katanya.

Menurut Asep, Bharada E hanya melaksanakan perintah atasannya.

"RE itu anak buah, komandannya FS. Ketika FS memerintahkan, siapa yg berani melawan jenderal. Namanya kopral diperintah jenderal" katanya.

Untuk itu, Asep berharap penasehat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51ayat 1 nyangkut di RE.

"Saya berani taruhan. Ini kalau jeli dimasukkan, harus lepas," katanya.

Asep menyebut banyak kasus serupa dimana tersangka melakukan tindak pidana namun akhirnya bebas karena hanya melaksanakan perintah atasan.

"Ketika dia melaksanakan perintah jabatan tidak usah diproses, tapi ini biar jelas di pengadilan," katamya.

Menurut asep, hakim harus berani memutus bebas Bharada E ketika sudah menjadi terdakwa. Hakim harua berani, harus progresif," tegasnya.

Asep juga berharap agar Bharada E mendapat perlindungan maksimal.

"Harus dilindungi," tegasnya.

Surat Terbuka Diduga Orang Tua Bharada E

Setelah Paman Bharada E, Roy Pudihang, mengaku tertekan atas pemberitaan akibat kasus kematian Brigadir J.

Kini, beredar surat diduga ditulis oleh orang tua Bharada E untuk Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit, dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Di awal surat terbuka yang ditulis pada 9 Agustus 2022 itu, orang tua Bharada E, S. Junus Lumiu dan Rycnneke Pudihang, menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J.

Mereka juga mengaku putus asa atas proses hukum yang sedang dijalani putranya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved