ALASAN Bharada E Bisa Bebas dari Kasus Brigadir J, Pengamat Sebut Pasal 51, Mahfud MD: Mungkin Saja

Kesempatan Bharada E untuk bebas dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terbuka lebar.

Editor: Musahadah
kolase Tribun Manado
Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). Kesempatan Bharada E untuk bebas dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terbuka lebar. 

SURYA.co.id - Kesempatan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer untuk bebas dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terbuka lebar.

Seperti diketahui, Bharada E adalah tersangka pembunuhan Brigadir J sekaligus saksi yang berani membongkar keterlibatan Irjen Ferdy Sambo di perkara ini.

Dalam kesaksiannya, Bharada E menyebut dia menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Fakta ini lah yang memungkinkan dia bisa terbebas dari jeratan hukum.

Hal ini diakui Menkopolhukam Mahfus MD saat memberikan keterangannya sesuai Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama kasus ini, Selasa (10/8/2022) malam.

"Mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah, dia bisa bebas.

Tetapi pelaku dan instrukturnya rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud MD.

Oleh karena itu Mahfud meminta agar Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, racun atau apapun.

"Pendampingan diatur sedemikian rupa agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," katanya.

Mahfud juga mengapresiasi pemgacara Bharada E yang disebutmya nyentrik namun mampu mengomunikasikan apa ya g sebenarnya terjadi sehingga masyarakat mengerti.

Di bagian lain, praktisi hukum Asep Iwan Iriawan mengatakan kasus ini sekarang sudah terang benderang dan telanjang.

Artinya tidak ada tembak menembak, tapi penembakan dimana yang menyuruh Irjen Ferdy Sambo, sedangkan yang melakukan Bharada E.

"Pasal 340 jelas tegas, menghilangkan nyawa yg direncanakan. Ada batas waktu singkat," terang Asep dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Sama dengan Mahfud, Asep juga menyebut Bharada E bisa saja dibebaskan dalam kasus ini.

Dia merujuk adanya Pasal 51 ayat 1 yang menyebut: Tidak dapat dipidana, orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved