Berita Surabaya

Jamin Kesejahteraan Perawat, DPRD Jatim Godok Raperda Tenaga Keperawatan

Menjamin dan meningkatkan kesejahteraan tenaga keperawatan, DPRD Jatim menggodok Raperda tentang Tenaga Keperawatan yang telah masuk Propemperda 2022

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Rapat paripurna yang membahas Raperda tentang Tenaga Keperawatan di DPRD Jatim, Senin (8/8/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tenaga Keperawatan.

Raperda inisiatif dewan ini, bertujuan di antaranya menjamin dan meningkatkan kesejahteraan tenaga keperawatan.

Raperda ini telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak tahun 2020, dan dilakukan pembahasan bersama mulai tahun 2021 hingga 2022. Adapun pembahas Raperda ini adalah Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat.

Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Umi Zahrok dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (8/8/2022) kemarin itu menjelaskan, pengembangan dan pelindungan terhadap Tenaga Keperawatan dalam pelayanan kesehatan promotif dan preventif sangat penting untuk terus mendapat perhatian dari Pemprov Jatim.

"Pembentukan Perda tentang Tenaga Keperawatan, dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan dan pelindungan tenaga keperawatan guna meningkatkan pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Timur," katanya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Anwar Sadad serta didampingi Achmad Iskandar.

Merujuk data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, tenaga keperawatan yang bertugas pada fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 berjumlah 61.323 orang. Atau sebesar 33 persen dari jumlah tenaga kesehatan Provinsi Jawa Timur, yang berjumlah 187.843 orang.

Menurut Umi Zahrok, ini menunjukkan bahwa jumlah tenaga kesehatan yang paling banyak di Jawa Timur adalah Tenaga Keperawatan, baik yang bertugas pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Timur, kabupaten/kota maupun swasta.

Di sisi lain, terdapat sebanyak 3.213 perawat yang bertugas di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) di Jawa Timur. Ponkesdes ini merupakan jaringan puskesmas yang berada di kabupaten/kota dan dibentuk melalui Pergub Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pondok Kesehatan Desa di Jawa Timur.

Sehingga, lanjut Umi, raperda ini penting dalam upaya pengembangan dan pelindungan bagi tenaga keperawatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di Jawa Timur. Serta, memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Ponkesdes di Jawa Timur.

"Maka, DPRD Jatim bersama dengan Pemprov Jatim kemudian membentuk Perda tentang Tenaga Keperawatan. Perda ini merupakan inisiasi dari DPRD Jatim," jelasnya.

Perda ini setidaknya memiliki 6 tujuan. Yakni, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga keperawatan, meningkatkan kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan pelayanan keperawatan serta menjamin dan meningkatkan kesejahteraan tenaga keperawatan.

Lalu, melindungi masyarakat atas tindakan tenaga keperawatan yang tidak sesuai dengan standar profesi keperawatan, melindungi tenaga keperawatan dalam menyelenggarakan praktik keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.

"Dan menjamin pemenuhan jaminan sosial dalam penyelenggaraan praktik keperawatan," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mengatakan banyak hal terkait pelindungan dan peningkatan kesejahteraan perawat yang perlu terus diperkuat dan didorong di Jawa Timur. Sebab, mereka memiliki peran penting.

Selain itu, melalui Raperda ini memang juga secara spesifik mengatur terkait ponkesdes. Mereka juga memiliki fungsi yang besar dalam upaya meningkatkan derajat hidup dan kualitas kesehatan masyarakat juga lebih meningkat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved