Firasat Ayah Brigadir J Soal Tembak Menembak di Rumah Ferdy Sambo Terbukti, Ungkap Kejanggalan

Firasat ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, soal adanya tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, kini terbukti. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
YOUTUBE
ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat 

Laporna awal tembak menembak antara J dan R di Duren tiga yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada saat pendalaman dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menerukan hal-hal yang mengambat proses penyidikan dan kejanggalan yang didapatkan.

Misalnya, CCTV hilang, sehingga muncul dugaan ada hal ditutupi dan direkayasa.

"Untuk mendapat terang, Timsus melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Mereka melakukan tindakan yang tidak profesional saat olah TKP dan penyerahan jenazah almarhum.

"Untuk membuat terang, kami menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Karopaminal, Kadiv Propam, dan Provost," ujarnya.

Menurutnya, Timsus juga melakukan pemeriksaan kode etik polri dan perusakan barang butki dan merekayasa dan memutasi ke Yanma Polri.

"Saat ini, semua dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, ada 25 personel sekarang bertambah menjadi 31 personel.

Sebelumnya 4 personel dilakukan penempatan khusus, saat ini bertambah 11 personel.

"Ada 1 bintang 2, 1 bintang 1, 2 kombes, 2 AKBP, 2 kompol, 2 AKP. Ini bisa bertambah," sebutnya.

Untuk menjaga akuntabilitas, Polri mengajak kerjasama Komnas HAM dan Kompolnas.

"Kami juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama keluarga korban untuk diberi ruang untuk otopsi ulang dan melayani laporan polisi. Ini wujud transparansi yang dilakukan," bebernya.

katanya, saat ini, Timsus melakukan proses dan penanganan scintific melibatkan kedokteran forensik, olah TKP melibatkan Tim Puslabfor untuk mendalami CCTV dan ponsel.

"Kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi di TKP, juga RE, RR, KM, AR, P dan FS," bebernya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved