Kamis, 30 April 2026

Berita Tuban

Jadi Korban Persetubuhan Anak Kiai hingga Melahirkan Bayi, Pengadilan Agama Kabulkan Diska

Pengadilan Agama Tuban mengabulkan permohonan dispensasi nikah terhadap korban kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga melahirkan bayi

Tayang:
Penulis: M. Sudarsono | Editor: rahadian bagus priambodo
ilutrasi tribunnews
ILUSTRASI - Korban rudapaksa. Diketahui kasus persetubuhan hingga korban melahirkan itu terjadi di kawasan Kecamatan Plumpang. Pelaku adalah AH (21) anak kiai dan korbannya santriwati M (14) di wilayah setempat. 

Sebab harus ada dispensasi nikah (diska), mengingat posisi korban di bawah umur. 

"Sudah dinikahkan kemarin secara siri dan akan disahkan secara negara, sudah di proses di pengadilan agama juga," bebernya. 

Disinggung mengenai proses hukum bagi pelaku meski sudah bertanggung jawab, perwira pertama itu menyatakan jika proses hukum masih berjalan. 

Pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut, juga membuka Hotline jika ada aduan dari masyarakat apabila ada korban lain atau fakta-fakta lainnya silahkan dilaporkan. 

"Kasus hukum masih diproses, kita juga membuka layanan hotline terkait kasus ini ke nomor 0813-3434-9449. Silahkan masyarakat jika ada aduan berkaitan kasus ini agar melapor," pungkasnya.(nok) 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved