Berita Tuban
Jadi Korban Persetubuhan Anak Kiai hingga Melahirkan Bayi, Pengadilan Agama Kabulkan Diska
Pengadilan Agama Tuban mengabulkan permohonan dispensasi nikah terhadap korban kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga melahirkan bayi
Penulis: M. Sudarsono | Editor: rahadian bagus priambodo
Sebab harus ada dispensasi nikah (diska), mengingat posisi korban di bawah umur.
"Sudah dinikahkan kemarin secara siri dan akan disahkan secara negara, sudah di proses di pengadilan agama juga," bebernya.
Disinggung mengenai proses hukum bagi pelaku meski sudah bertanggung jawab, perwira pertama itu menyatakan jika proses hukum masih berjalan.
Pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut, juga membuka Hotline jika ada aduan dari masyarakat apabila ada korban lain atau fakta-fakta lainnya silahkan dilaporkan.
"Kasus hukum masih diproses, kita juga membuka layanan hotline terkait kasus ini ke nomor 0813-3434-9449. Silahkan masyarakat jika ada aduan berkaitan kasus ini agar melapor," pungkasnya.(nok)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pencabulan-anak-sampai-hamil-di-Lamongan.jpg)