Berita Tuban
Jadi Korban Persetubuhan Anak Kiai hingga Melahirkan Bayi, Pengadilan Agama Kabulkan Diska
Pengadilan Agama Tuban mengabulkan permohonan dispensasi nikah terhadap korban kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga melahirkan bayi
Penulis: M. Sudarsono | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYA.co.id | TUBAN - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, akhirnya mengabulkan permohonan dispensasi nikah (diska) atau pernikahan dini terhadap korban kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga melahirkan bayi.
Diketahui kasus persetubuhan hingga korban melahirkan itu terjadi di kawasan Kecamatan Plumpang.
Pelaku adalah AH (21) anak kiai dan korbannya santriwati M (14) di wilayah setempat.
Korban melahirkan bayi di puskesmas setempat, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Humas PA Kabupaten Tuban, Muntasir, mengatakan pemberian dispensasi nikah dini dilakukan pada Jumat (5/8/2022), dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Di antaranya, karena korban sudah melahirkan seorang anak.
Hal itu sesuai dengan Undangan-undang (UU) No.16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
"Pemberian Diska sudah Jumat kemarin diputuskan, diberikan karena adanya beberapa hal yang mendesak," ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Ia menjelaskan, dengan adanya putusan diska bagi kedua pihak yang berkaitan, maka pasangan tersebut bisa melangsungkan pernikahan di masing-masing KUA.
Mengenai kapan waktunya dilangsungkan pernikahan, Muntasir menyebut bukan lagi kewenangan pengadilan agama.
Putusan diska bagi keduanya sudah diberikan, sehingga kapan saja mau melangsungkan pernikahan secara aturan pemerintah dipersilahkan.
"Mau nikah di tempat pria maupun perempuan silahkan, itu terserah kesepakatan keluarga. Kami hanya memutuskan dispensasi nikah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (25/7/2022), Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, menyatakan temuan penyidik pelaku dan korban ini sering boncengan motor, makan bareng, hingga akhirnya kebablasan.
Kemudian dari hasil lidik juga menemukan fakta jika tidak ada aktivitas menginap di pondok pesantren (ponpes) setempat.
pernikahan di bawah umur
dispensasi nikah
fenomena pencabulan anak
pencabulan
kasus pencabulan
pencabulan di ponpes
Air Sumur Warga Kenanti Berubah Merah, DLH Tuban Duga Ada yang Masukan Zat Kimia atau Pewarna |
![]() |
---|
Pembeli di Pasar Baru Tuban Kaget Harga Bawang Merah Rp 40.000/Kg : Tiba-tiba Naik |
![]() |
---|
Air Sumur Warga Desa Kenanti Kabupaten Tuban Mendadak Berubah Warna Menjadi Merah |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah di Pasar Baru Tuban Rp 40.000/Kg, Pedagang : Sepekan Naik Rp 10.000 |
![]() |
---|
Bongkar Gorong-Gorong di Mondokan, Damkar Tuban Temukan Ular Piton 3,5 Meter |
![]() |
---|