Selasa, 5 Mei 2026

Berita Tuban

Jadi Korban Persetubuhan Anak Kiai hingga Melahirkan Bayi, Pengadilan Agama Kabulkan Diska

Pengadilan Agama Tuban mengabulkan permohonan dispensasi nikah terhadap korban kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga melahirkan bayi

Tayang:
Penulis: M. Sudarsono | Editor: rahadian bagus priambodo
ilutrasi tribunnews
ILUSTRASI - Korban rudapaksa. Diketahui kasus persetubuhan hingga korban melahirkan itu terjadi di kawasan Kecamatan Plumpang. Pelaku adalah AH (21) anak kiai dan korbannya santriwati M (14) di wilayah setempat. 

SURYA.co.id | TUBAN - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, akhirnya mengabulkan permohonan dispensasi nikah (diska) atau pernikahan dini terhadap korban kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga melahirkan bayi. 

Diketahui kasus persetubuhan hingga korban melahirkan itu terjadi di kawasan Kecamatan Plumpang.

Pelaku adalah AH (21) anak kiai dan korbannya santriwati M (14) di wilayah setempat.

Korban melahirkan bayi di puskesmas setempat, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Humas PA Kabupaten Tuban, Muntasir, mengatakan pemberian dispensasi nikah dini dilakukan pada Jumat (5/8/2022), dengan mempertimbangkan berbagai hal. 

Di antaranya, karena korban sudah melahirkan seorang anak. 

Hal itu sesuai dengan Undangan-undang (UU) No.16 Tahun 2019 tentang perkawinan. 

"Pemberian Diska sudah Jumat kemarin diputuskan, diberikan karena adanya beberapa hal yang mendesak," ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/8/2022). 

Ia menjelaskan, dengan adanya putusan diska bagi kedua pihak yang berkaitan, maka pasangan tersebut bisa melangsungkan pernikahan di masing-masing KUA. 

Mengenai kapan waktunya dilangsungkan pernikahan, Muntasir menyebut bukan lagi kewenangan pengadilan agama. 

Putusan diska bagi keduanya sudah diberikan, sehingga kapan saja mau melangsungkan pernikahan secara aturan pemerintah dipersilahkan. 

"Mau nikah di tempat pria maupun perempuan silahkan, itu terserah kesepakatan keluarga. Kami hanya memutuskan dispensasi nikah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (25/7/2022), Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, menyatakan temuan penyidik pelaku dan korban ini sering boncengan motor, makan bareng, hingga akhirnya kebablasan. 

Kemudian dari hasil lidik juga menemukan fakta jika tidak ada aktivitas menginap di pondok pesantren (ponpes) setempat. 

Dari keluarga sudah bertanggung jawab akan menikahkan, bahkan sudah menikah siri dan akan dinikahkan secara sah yang saat ini sedang diproses.

Sebab harus ada dispensasi nikah (diska), mengingat posisi korban di bawah umur. 

"Sudah dinikahkan kemarin secara siri dan akan disahkan secara negara, sudah di proses di pengadilan agama juga," bebernya. 

Disinggung mengenai proses hukum bagi pelaku meski sudah bertanggung jawab, perwira pertama itu menyatakan jika proses hukum masih berjalan. 

Pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut, juga membuka Hotline jika ada aduan dari masyarakat apabila ada korban lain atau fakta-fakta lainnya silahkan dilaporkan. 

"Kasus hukum masih diproses, kita juga membuka layanan hotline terkait kasus ini ke nomor 0813-3434-9449. Silahkan masyarakat jika ada aduan berkaitan kasus ini agar melapor," pungkasnya.(nok) 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved