Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Brimob Jaga Ketat Bareskrim Setelah LPSK Sebut Bharada E Terancam dan Jangan Sampai Bunuh Diri

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memerintahkan Brimob menjaga ketat gedung Bareskrim. Apakah untuk menjaga keselamatan Bharada E?

Editor: Iksan Fauzi
cover Youtube
Sejumlah personel Brimob diperintahkan menjaga ketat Gedung Bareskrim setelah LPSK menyebut keselamatan Bharada E berpotensi terancam hingga jangan sampai tersangka pembunuh Brigadir J itu bunuh diri di Rutan Brimob. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memerintahkan Brimob menjaga ketat gedung Bareskrim.

Sejumlah personel Brimob tampak datang di halaman Bareskrim mengendarai mobil taktis dan mengenakan pakaian dinas loreng lengkap dengan senjatanya.

Mereka datang pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada Polri untuk menjaga Richard Eliezer alias Bhadara E yang ditahan di Rutan Bareskrim.

LPSK menyebut, setelah berstatus menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, LPSK menyebut keselamatan Bharada E berpotensi terancam.

Menurut LPSK, Bharada E merupakan saksi penting alias saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, kedatangan sejumlah personel Brimob untuk melakukan pengamanan di Gedung Bareskrim.

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," ujar Andi kepada wartawan, Sabtu sore.

Kedatangan Brimob itu permintaan dari kabareskrim. Namun, Andi tak menjelaskan secara rinci soal pengamanan yang ia maksud.

"Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," tutur dia.

Dalam kasus Brigadir J, Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka, yakni Bharada E.

Setelah Bharada E menjadi tersnagka, Bareskrim memeriksa Irjen Ferdy Sambo selama 7 jam.

Selang beberapa jam kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Selain itu, Kapolri juga memutasi 25 personel Polri dari jenderal bintang satu hingga tamtama.

Tak cukup di situ, Bareskrim juga menempatkan 4 pewira menengah Polri yang tidak profesional menangani kasus Bdirgadir J di tempat khusus dengan alasan demi keselamatan.

Ada kemungkinan, Bareskrim akan menetapkan tersangka lagi jika di antara polisi yang bekerja tak profesional tersnagkut pidana dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dari penjelasan awal polisi pada 11 Juli 2022, Bharada E sebelumnya disebutkan sempat terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Polri diminta lindungi Bharada E

Sebelumnya, LPSK menilai Bharada E berpotensi menerima ancaman keamanan diri selama berada di tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Karena itu, perlu intervensi di dalam rutan dan Polri untuk meningkatkan perlindungan terhadap Bharada E.

Terlebih Bharada E merupakan saksi penting.

Apalagi, hingga saat ini permohonan perlindungan Bharada E belum disetujui LPSK.

Sebelumnya, LPSK mengungkap Bharada E minta perlindungan karena mendapat ancaman.

"Karena Barada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan dengan tahanan lainnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Saat ini, proses assessment psikologis Bharada E yang menjadi syarat dikabulkannya permohonan perlindungan masih berjalan.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin.

Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.

Selanjutnya, jangan sampai kata Edwin, ada kabar kalau tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.

Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia.

Kejanggalan Bharada E

Tak lama ini, Komnas HAM dan juga LPSK menemukan kejanggalan Bharada E.

Bharada E mengakui menembak Brigadir J hingga tewas dalam jarak dekat.

Fakta ini berbeda dengan kronologi awal yang dijabarkan kepolisian bahwa Bharada E menembak Brigadir J dari tangga setelah mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Tanda tanya lain juga muncul terkait luka yang dialami Brigadir J.

Brigadir J diketahui mengalami tujuh luka tembakan, berdasarkan hasil otopsi pertama.

Ketujuh luka itu berasal dari lima tembakan yang dilepaskan Bharada E, yang seluruhnya mengenai Brigadir J.

Hal berbeda terjadi pada tembakan Brigadir J ke arah Bharada E yang seluruhnya meleset sehingga Bharada E tak terluka sedikitpun.

Hal ini mengundang tanda tanya karena Brigadir J memiliki kemahiran menembak lebih baik dari Bharada E yang baru memegang senjata api bulan November 2021.

Kejanggalan lainnya terkait dengan motif penembakan Bharada E yang disebut bukan aksi bela diri.

Hal ini berbeda dengan kronologi yang diungkap awal oleh Polri yang menyebutkan Bharada E menembak Brigadir J karena membela diri lantaran Brigadir J yang pertama kali memulai baku tembak tersebut.

Pengacara Bharada E mundur

Di sisi lain, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mundur dari kuasa hukum.

Andreas mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, permohonan itu disampaikan sebuah surat yang ditujukan ke Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Namun, menurut Andreas, tidak ada tim di Bareskrim yang dapat menerima surat tersebut, sehingga pihaknya akan kembali memberikan surat secara fisik pada Senin (8/8/2022).

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tida tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ucap dia.

Lebih lanjut, Andreas belum mau membeberkan alasannya mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E.

Ia menyebutkan, alasan pengunduran dirinya sudah dituliskan secara rinci dalam surat permohonan.

"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," ujar dia.

Adapun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Ajukan Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Bharada E"

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Sejumlah Anggota Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Bareskrim, Ada Apa?"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved