Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

4 Alasan IPW Yakin Kasus Brigadir J Rekayasa, Bukan Pelecehan Tapi Pembunuhan: Bharada E Tidak Jujur

Inilah 4 alasan yang membuat Indonesia Police Watch (IPW) makin yakin kasus kematian Brigadir J rekayasa belaka, bukan penembakan tapi pembunuhan.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
4 alasan IPW semakin yakin kasus Brigadir J hanya rekayasa belaka. Kasus itu diduga bukan karena pelecehan atau tembak-tembakan, tapi pembunuhan setelah dilihat dari pernyataan Bharada E yang tidak jujur. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah 4 alasan yang membuat Indonesia Police Watch (IPW) semakin yakin bahwa kasus kematian Brigadir J rekayasa belaka, bukan penembakan tapi pembunuhan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mencium adanya dugaan kuat rekayasa kasus Brigadir J setelah pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengundurkan diri dari kuasa hukum.

Dari penilaiannya, mundurnya Andreas Nahot Silitonga dari kuasa hukum karena alasan kliennya dari awal tidak jujur.

Berikut alasan yang diungkapkan oleh Sugeng Teguh Santoso:

1. Pernyataan Bharada E berubah

Sugeng menilai, mundurnya Andreas harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus yang dihadapi Bharada E.

Dengan mundurnya pengacara, artinya bisa dilihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya.

"Berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com (grup SURYA.co.id), Sabtu (6/8/2022).

Rekayasa yang dimaksud Teguh adalah kasus yang sedang dihadapi Bharada E bukan soal pelecehan, pengancaman Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tujuh tembakan  dari korban.

"Itu rekayasa. Itu semakin kuat (Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan), dan yang ada adalah kasus pembunuhan," bebernya blak-blakan.

2. Bharada E tidak jujur

Sugeng menilai mundurnya tim kuasa hukum itu karena Bharada E tidak jujur sejak awal kepada pengacaranya.

Ia menilai, ketidak konsistensi pernyataannya terlihat dari pengakuannya dari awal.

Misalnya, Bharada E mengakui sejak awal sama dengan pernyatannya sekarang setelah ditangkap, maka pengacaranya tidak akan mundur.

"Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved