Pesulap Merah Ngotot Tak Menyalahi Hukum di Video Reaction Gus Samsudin, Sebut Tak Menjelek-jelekkan
Pesulap Merah alias Marcel Radhival ngotot tak menyalahi hukum saat memuat video reaction pengobatan Gus Samsudin.
SURYA.CO.ID - Pesulap Merah alias Marcel Radhival ngotot tak menyalahi hukum saat memuat video reaction pengobatan Gus Samsudin.
Pesulap merah pun tak gentar dipolisikan Gus Samsudin karena hal itu.
Seperti diketahui, Gus Samsudin akhirnya melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim, pada Rabu (3/8/2022).
Upaya hukum tersebut ditempuh Gus Samsudin karena menganggap Pesulap Merah telah membuat opini publik yang cenderung menyudutkan dirinya.
Menurut kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono, sosok MR dianggap telah mencemarkan nama baik Gus Samsudin.
Baca juga: KABAR TERBARU Pesulap Merah Setelah Dipolisikan Gus Samsudin: Marcel Radhival Makin Terkenal
Pasalnya MR belakang ini, melalui channel YouTube yang dikelolanya membuat sebuah konten yang bermuatan penggiringan opini publik dan cenderung mendiskreditkan sosok Gus Samsudin sebagai pemimpin padepokan.
Metode pengobatan yang diterapkan Gus Samsudin dalam padepokannya, dianggap oleh MR sebagai trik yang berorientasi pada penipuan.
Padahal, lanjut Teguh, pihak MR tidak bisa membuktikan kebenaran dari pernyataannya melalui beberapa konten video YouTube milik MR.
"Jadi kedatangan kami ke sini, untuk melaporkan si marcel atau pesulap merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik. Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ujarnya di depan Kantor SPKT Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).
Pria berkemeja putih itu menjelaskan, bahwa MR bakal dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Kini, ungkap Teguh, pihaknya sudah memiliki sejumlah video dari konten MR yang bermuatan penggiringan opini terhadap sosok Gus Samsudin.
Video tersebut disimpan dalam sebuah perangkat keras flashdisk yang nantinya bakal dilampirkan dalam berkas pelaporan yang sedang diurusnya ke pihak petugas SPKT dan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Pasalnya 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 UU ITE. Barang bukti yang dibawa video. Yang dilaporkan di konten si MR. Jumlah video, sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya. Nama channel Marcel Rhadilva," jelasnya.
"Videonya di flashdisk, kalau postingan status ada, karena dadakan mungkin besok ya. Karena tadi Gus Samsudin dari Polres Blitar langsung ke sini," pungkasnya.
Pesulap Merah Ngotot Tak Menyalahi Hukum