Berita Surabaya
KLH Bareng DLH Kota Surabaya akan Tingkatkan Intensitas Patroli Air
Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH), bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim, akan melakukan patroli air rutin
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH), bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim, akan melakukan patroli air rutin sebanyak dua kali pada bulan Agustus.
Kondisi yang mulai memasuki musim panas, hingga banyaknya bangunan bermunculan dari sisi pembuangan limbah menjadi alasan tersendiri, dalam melakukan salah satu upaya menjaga kebersihan lingkungan.
Direktur KLH, Imam Rochani mengatakan, pada musim kemarau pengeluaran limbah di industri memang sedikit.
Sedangkan pada limbah domestik begitu tinggi. Ini dikarenakan support air berkurang.
"Kemudian kami melihat kalau berkurangnya air yang dipasok, dari pintu air pasti ada pengurangan karena memang debitnya tidak banyak. Bandingkan dengan musim hujan debitnya tinggi," ujarnya, usai patroli air di Sungai Surabaya, Rabu (3/8/2022).
Menurutnya, tak sedikit industri yang membuang limbah bersama turunnya hujan.
Jika intensitas musim penghujan tinggi, ditambah dengan limbah domestik dari kampung, maka bisa berdampak bagi sungai.
"Meski dari industri sudah ada pengurangan, namun masih ada pembuangan. Ini tadi sampling yang diambil dan diuji di lab dulu selama 11-12 hari kerja. Setelah itu bisa dikatakan mencemari atau tidak," ungkapnya.
"Setelah muncul hasilnya, kalau tidak baik maka DLH akan memberikan surat teguran atau peringatan kepada industri untuk melakukan Service Ipal yang mereka punya, supaya menjadi lebih baik," sambungnya.
Ketika nanti patroli lagi lalu ditemukan hal yang serupa, lanjut Imam, maka dilakukan peringatan lagi.
Setelah sampai tiga kali, dilakukan penindakan hukum. Jika dilihat masih ada perbaikan, tentu bisa ditoleransi.
"Tujuan patroli air adalah pembinaan terhadap industri yang membuang limbah. Kemudian diadakan perbaikan dan kami kasih solusi. Kalau tidak diindahkan, pastinya berhadapan dengan masalah hukum. Karena membuang limbah yang melanggar diatur dalam UU 32 tahun 2009," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/dalam-kegiatan-Patroli-Sungai-Surabaya-Rabu-382022.jpg)