Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
TEMUAN Dokter Perwakilan Keluarga Brigadir J Saat Ikut Otopsi, Benarkah Pembunuhan Berencana?
Dua dokter perwakilan keluarga menemukan sejumlah luka yang dialami Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat ikut otopsi ulang.
SURYA.co.id | JAKARTA – Dua dokter perwakilan keluarga menemukan sejumlah luka yang dialami Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat ikut otopsi ulang beberapa waktu lalu.
Dokter perwakilan keluarga tersebut merupakan dokter umum yang mencatat semua secara detail pembicaraan dari temuan dokter forensik saat mengotopsi jasad Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan rincian luka yang ada di tubuh Brigadir J dari dua dokter yang diutus oleh keluarga korban.
Sebelum otopsi ulang digelar, Kamaruddin menunjukkan foto kondisi jasad Brigadir J hasil jepretan keluarga korban.
Dari luka-luka berdasarkan foto tersebut, Kamaruddin menyebut di antaranya ada dugaan luka sayatan.
Bahkan, Kamaruddin sempat menduga terjadi pembunuhan berencana terhadap ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang ditugaskan menjadi opir istrinya, Putri Candrawathi.
Apakah dugaan pembunuhan berencana masih relevan dengan temuan setelah dilakukan otopsi ulang?
Baca juga: TERUNGKAP Ajudan Lama Irjen Ferdy Sambo Ancam Bunuh Brigadir J: Alasan Prestasi dan Disayang Atasan
“Sesuai yang dilihat dan yang dialami. Jadi di ruangan itu kan ada percakapan. Nah, percakapan mereka dicatat ini. Kalau memperhatikan kan ada detail semua ini. Lubangnya ada lukanya,” kata Kamaruddin, dikutip dari tayangan Aiman Kompas TV, Senin (1/8/2022) malam.
Menurut dia, luka yang dicatat oleh tim dokter perwakilan keluarga itu sangat terperinci, termasuk ada luka dari kepala, dada, tangan, dan kaki.
Kamaruddin menyebutkan, dokter perwakilan keluarga yang hadir berada di ruang otopsi berjumlah dua orang.
Mereka adalah dokter umum yang menjadi perwakilan keluarga.
Kedua dokter itu ikut menyaksikan serta mendengarkan dan mencatat setiap percakapan dan situasi di ruang otopsi.
Dalam tayangan Aiman Kompas TV, terlihat Kamaruddin memiliki setumpuk kertas catatan yang berisikan hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Diistimewakan LPSK? Usai Mangkir Ada Peluang Periksa Putri Candrawathi di Rumahnya
Dalam kesempatan yang sama, pembawa acara Aiman Witjaksono pun membacakan sedikit isi catatan tersebut.
“Memang detail sekali, otopsi buka dada satu, terdapat tulang dada dua, dan seterusnya dan seterusnya, kelingking dan jari manis disebutkan patah dan lain sebagainya,” ujar Aiman.
Kembali ke Kamaruddin, ia mengakui, data catatan yang dihimpun oleh tim dokter perwakilan keluarga masih belum memiliki kesimpulan akhir.
Ia pun berharap hasil otopsi ulang yang sudah dilakukan dapat segera selesai.
“Ini belum finallah, artinya finalnya dari dokter forensik yang ditugaskan penyidik itu,” ujar dia.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak peluru Barada E dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Baca juga: Barang Bukti Baju Brigadir J Saat Penembakan Hilang Misterius? Pakar Hukum: Bisa Jadi Petunjuk Kuat
Investigasi transparan
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Al Araf angkat bicara mengomentari kasus kematian Brigadir J.
Menurutnya, pengungkapan kasus kematian Brigadir J hanya bisa dilakukan jika proses investigasi transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.
Al Araf menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah pengakuan atas prinsip sama di hadapan hukum.
Prinsip itu secara tegas diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD yang menyebutkan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Prinsip ini menyiratkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum.
Baca juga: Jenderal Bintang 3 Yakin Harusnya Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Benarkah Eksekutor?
Ia menambahkan, dalam konstruksi negara hukum itu, maka proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J harus menghormati due process of law.
Berdasarkan prinsip ini, setiap pihak yang terlibat harus dihormati hak-haknya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, seperti tidak boleh ada tekanan ataupun paksan bagi siapapun dalam memberikan keterangan maupu informasi seputar kasus ini.
"Proses hukum dalam mengungkap kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak dipengaruhi suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut, katanya, Tim Khusus Mabes Polri harus fokus pada pengungkapan fakta kejadian salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan (penyidikan) berbasis ilmiah (scientific crime investigation).
Artinya, setiap keterangan saksi harus dikroscek/ diuji secara ilmiah.
"Beragam keganjilan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu di jawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah di bentuk oleh Polri. Kerja tim dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini."
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Investigasi Transparan akan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Dokter Perwakilan Keluarga Catat Banyak Luka di Jenazah Brigadir J"