Jenderal Bintang 3 Yakin Harusnya Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Benarkah Eksekutor?

Purnawirawan Jenderal Polisi bintang 3, Susno Duadji, Yakin Harusnya Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase tribunnews/istimewa
Bharada E menghadiri pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). Purnawirawan Jenderal Polisi bintang 3, Susno Duadji, memberikan pernyataan menarik terkait Bharada E. 

SURYA.co.id - Purnawirawan Jenderal Polisi bintang 3, Susno Duadji, memberikan pernyataan menarik terkait Bharada E.

Seperti diketahui, Bharada E merupakan terduga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Susno, Bharada E seharusnya sudah jadi tersangka penembakan Brigadir J.

Mantan Kabareskrim itu juga menyebut bisa jadi Bharada E merupakan eksekutor atas kematian Brigadir J.

"Orang yang ditembak kan mati. Kalau begitu (yang menembak) wajib dijadikan tersangka, harusnya Bharada E tersanka, begitu secara hukum," kata Susno Duadji, pada podcast di Channel Polisi oh Polisi, tayang pada 28 Juli 2022.

Seperti dilansir dari Tribun Jambi dalam artikel 'Bahas Brigadir J, Kritik Pedas Susno Duadji: Harusnya Bharada E Sudah Tersangka'.

Dia menyebut, tersangka belum tentu bersalah.

Apakah Bharada E bersalah atau tidak, apakah hanya membela diri, ucap dia, bukan polisi yang menentukan.

"Tidak bisa dibebaskan langsung oleh polisi. Dia bisa dibebaskan hakim, melalui proses peradilan," terangnya.

Apalagi sudah ada laporan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukum, tentang kasus dugaan pembunuhan berencana, Susno pun menyebut harusnya Bharada E sudah tersangka.

"Bharada E ini adalah pemegang peranan yang sangat penting," ungkapnya.

Peran yang dimaksud adalah, bisa jadi Bharada E penembak langsung, bisa jadi ada pelaku lain, bisa jadi juga Bharada E sebagai sosok yang membantu.

"Bisa jadi juga dia sebagai eksekutor. Jadi apapun itu, Bharada E ini tersangka," kata dia.

Dia menambahkan, tidak sedikit putusan pada tingkat pengadilan yang membebaskan seorang yang pernah ditetapkan tersangka.

Sebab, semua pembuktian seseorang bersalah atau tidak, ada di tangan majelis hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved