Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

TEMUAN Dokter Perwakilan Keluarga Brigadir J Saat Ikut Otopsi, Benarkah Pembunuhan Berencana?

Dua dokter perwakilan keluarga menemukan sejumlah luka yang dialami Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat ikut otopsi ulang.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Antara dan Istimewa
Suasana pembongkaran makam Brigadir J. Temuan dokter perwakilan keluarga Brigadir J saat ikut otopsi, banyak luka. Benarkah Brigadir J tewas karena pembunuhan berencana? 

Kembali ke Kamaruddin, ia mengakui, data catatan yang dihimpun oleh tim dokter perwakilan keluarga masih belum memiliki kesimpulan akhir.

Ia pun berharap hasil otopsi ulang yang sudah dilakukan dapat segera selesai.

“Ini belum finallah, artinya finalnya dari dokter forensik yang ditugaskan penyidik itu,” ujar dia.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak peluru Barada E dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Baca juga: Barang Bukti Baju Brigadir J Saat Penembakan Hilang Misterius? Pakar Hukum: Bisa Jadi Petunjuk Kuat

Investigasi transparan

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Al Araf angkat bicara mengomentari kasus kematian Brigadir J.

Menurutnya, pengungkapan kasus kematian Brigadir J hanya bisa dilakukan jika proses investigasi transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.

Al Araf menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah pengakuan atas prinsip sama di hadapan hukum.

Prinsip itu secara tegas diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD yang menyebutkan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Prinsip ini menyiratkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum.

Baca juga: Jenderal Bintang 3 Yakin Harusnya Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Benarkah Eksekutor?

Ia menambahkan, dalam konstruksi negara hukum itu, maka proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J harus menghormati due process of law.

Berdasarkan prinsip ini, setiap pihak yang terlibat harus dihormati hak-haknya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, seperti tidak boleh ada tekanan ataupun paksan bagi siapapun dalam memberikan keterangan maupu informasi seputar kasus ini.

"Proses hukum dalam mengungkap kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak dipengaruhi suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, katanya, Tim Khusus Mabes Polri harus fokus pada pengungkapan fakta kejadian salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan (penyidikan) berbasis ilmiah (scientific crime investigation).

Artinya, setiap keterangan saksi harus dikroscek/ diuji secara ilmiah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved