Berita Surabaya

Sungai di Surabaya Berbusa, Wali Kota Eri Cahyadi: Kalau Ulah Pabrik, Kami Sanksi

Munculnya busa di Sungai Kalisari Damen, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, disebut Wali Kota Eri Cahyadi adanya potensi limbah dari industri.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Permukaan air Sungai Kalisari Damen di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, yang tertutup busa putih, Selasa (2/8/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Fenomena munculnya busa di Sungai Kalisari Damen, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Selasa (2/8/2022), disebut bukan sekadar limbah rumah tangga.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut adanya potensi limbah dari industri.

"Sebenarnya, kalau limbah makanan mungkin (jumlahnya) hanya segitu-segitu saja. Kecuali dia membuat usaha. Kalau pun itu rumah usaha, dampaknya nggak sebesar ini. Menurut kami, ini dari pengaruh yang besar. Bukan rumah tangga," kata Cak Eri, sapaan Wali Kota Surabaya, Selasa (2/8/2022).

Oleh karena itu, pihaknya kini menerjunkan tim. Dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya serta jajaran terkait, tim ini akan meneliti kandungan air di sungai tersebut.

Baca juga: Permukaan Sungai di Surabaya Tertutup Busa, Pemkot Surabaya Segera Lakukan Ini

Kemudian, tim ini juga akan memeriksa perusahaan yang berdiri di sepanjang sungai. Khususnya, terkait Instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Sehingga, kelihatan keluarnya dari mana. Saya minta disusuri dulu, di mana kejadiannya? Saya tetap asas praduga tak bersalah. Saya minta teman-teman (dinas) cek dulu," katanya.

Ia menerangkan, Surabaya telah mengatur soal pengolahan limbah. Sebelum limbah dibuang ke sungai, masing-masing perusahaan wajib mengelola melalui IPAL masing-masing perusahaan.

"Kami harus memastikan jangan ada pabrik yang buang limbahnya langsung ke sungai. Sebab, pabrik harus mengolah di IPAL. Wajib lewat IPAL baru boleh buang," ujar Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini.

Sehingga, apabila dari penyelidikan pihaknya ada perusahaan yang diketahui membuang limbah ke sungai tanpa melalui IPAL, maka akan ada sanksi.

"Termasuk mereka juga tak punya IPAL, ada sanksi," tegas Cak Eri.

Ia menerangkan, ada sejumlah sanksi yang disiapkan Pemkot Surabaya sesuai regulasi yang berlaku.

"Kalau dari (sanksi) peringatan 1, 2 hingga 3 tidak dilakukan, ya wajib ditutup," imbuhnya.

Selain IPAL skala perusahaan, Cak Eri menjelaskan terbuka peluang untuk membangun IPAL skala kota. Bukan dengan anggaran APBD Kota, namun dengan CSR perusahaan.

"Sebab, itu tanggungannya perusahaan. (Pemerintah) kota punya perencanaan itu, tapi (anggaran) tidak bisa ditanggung pemerintah," jelas Cak Eri.

Ia mencontohkan pembangunan Underpass Mayjen Sungkono yang diresmikan 2019 lalu. Melibatkan 19 pengembang swasta, underpass ini sebagai pengurai kemacetan akses dari dan menuju Surabaya Barat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved