Jenderal Bintang 3 Ragukan Bharada E Jago Tembak, Kuasa Hukum Malah Minta Diperlakukan Bak Pahlawan
Kabar Bharada E, terduga penembak Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jago menembak disangsikan jenderal bintang tiga
"Kalau memang masuk semua, dalam kondisi seperti itu, dia terancam, berarti dia memang jago tembak. Jadi soal lazim atau tidak, tergantung situasinya," tutur Susno Duadji.
Sebelumnya Susno juga menyebut Bharada E sakti.
Susno Duadji yang pernah menggegerkan publik karena perseteruannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyoroti momen saat Bharada E mendatangi Komnas HAM untuk diperiksa pada Selasa (26/7/2022).
Saat itu Bharada E dikawal ketat sejumlah anggota polisi.
"Saat bintang 3 saya gak sakti saya. Saya paling dikawal sersan, kadang tidak.
Yang ini, bharada pangkat paling bawah, yang ngawal waktu ke Komnas Ham bintara dan ada kolonel juga.
Bayangkan apa gak hebat Bharada ini. Sakti," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), TVOne, pada Jumat (29/7/2022).
Menurut Susno, Bharada E seharusnya sudah jadi tersangka penembakan Brigadir J.
Mantan Kabareskrim itu juga menyebut bisa jadi Bharada E merupakan eksekutor atas kematian Brigadir J.
"Orang yang ditembak kan mati. Kalau begitu (yang menembak) wajib dijadikan tersangka, harusnya Bharada E tersanka, begitu secara hukum," kata Susno Duadji, pada podcast di Channel Polisi oh Polisi, tayang pada 28 Juli 2022.
Dia menyebut, tersangka belum tentu bersalah.
Apakah Bharada E bersalah atau tidak, apakah hanya membela diri, ucap dia, bukan polisi yang menentukan.
"Tidak bisa dibebaskan langsung oleh polisi. Dia bisa dibebaskan hakim, melalui proses peradilan," terangnya.
Apalagi sudah ada laporan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukum, tentang kasus dugaan pembunuhan berencana, Susno pun menyebut harusnya Bharada E sudah tersangka.
"Bharada E ini adalah pemegang peranan yang sangat penting," ungkapnya.