Berita Lumajang

Ganti Rugi Rp 10 juta untuk Hewan Ternak Mati Tertular PMK Sulit Terealisasi di Lumajang

Wacana pemerintah melakukan ganti rugi Rp 10 juta untuk hewan ternak mati tertular penyakit mulut dan kuku (PMK) Sulit terealisasi di Lumajang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Petugas Puskeswan melakukan vaksinasi PMK ke seekor sapi di Lumajang. 

Berita Lumajang

SURYA.co.id | LUMAJANG - Wacana pemerintah melakukan ganti rugi Rp10 juta untuk hewan ternak mati karena tertular penyakit mulut dan kuku (PMK) cukup menjadi perhatian bagi kalangan peternak di Lumajang.

Di benak peternak, subsidi ini bisa menjadi stimulus untuk menggeluti pekerjaannya.

Namun, ternyata angan-angan itu salah, karena kebijakan itu sulit terealisasi.

Secara garis besar ternyata ganti rugi ini memiliki beberapa syarat.

Pemberian kompensasi hanya diperuntukkan bagi peternak yang dilakukan pemotongan paksa.

Nah, tindakan itu pun sebelumnya harus melalui rekomendasi Petugas Puskeswan dari Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang.

dr Rofiah Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang mengatakan, se-kabupaten Lumajang ada 6 hewan ternak yang dipotong paksa oleh peternak akibat terinfeksi PMK.

Sayangnya, seluruhnya belum bisa dijamin mendapat ganti rugi.

Sebab, tindakan potong paksa dilakukan peternak sebelum wacana ganti rugi tersebut terbit.

"Untuk mekanisme syarat ganti rugi memang belum turun. Tapi yang pasti hewan ternak yang dapat ganti rugi adalah yang dipotong paksa dan terdata dalam laporan iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional). Untuk hewan yang dipotong paksa belum bisa dilaporkan ke data karena kebijakannya baru terbit pertengahan Juli kemarin," kata dr Rofiah.

dr Rofiah melanjutkan, wacana ganti rugi tetap sulit direalisasikan di Lumajang sebab populasi hewan ternak yang sakit PMK terlalu banyak.

Jumlah hewan ternak yang sakit PMK sekarang sudah mencapai 9.046 ekor.

Menurutnya, kebijakan ganti rugi lebih pas jika diterapkan di daerah yang angka populasi dan penularannya masih rendah.

Sebab, dengan adanya kebijakan ganti rugi ketika hewan ternak dipotong paksa bisa mencegah penyebaran PMK semakin masif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved