Berita Lumajang

Ganti Rugi Rp 10 juta untuk Hewan Ternak Mati Tertular PMK Sulit Terealisasi di Lumajang

Wacana pemerintah melakukan ganti rugi Rp 10 juta untuk hewan ternak mati tertular penyakit mulut dan kuku (PMK) Sulit terealisasi di Lumajang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Petugas Puskeswan melakukan vaksinasi PMK ke seekor sapi di Lumajang. 

Selain itu, penerapan ganti rugi sulit diterapkan di Lumajang karena sebenarnya PMK di Lumajang petugas juga kesulitan memperoleh update perkembangan terbaru PMK dari masyarakat.

Akibatnya, saat kebijakan ganti rugi diterapkan, Dinas Pertanian tidak mempunyai data yang bisa diklaim untuk menerima bantuan dari pemerintah.

"Memang kami akui warga banyak yang tidak laporan. Tapi secara umum, PMK sekarang sudah mulai landai setelah kami mendistribusikan obat-obatan dari dana BTT. Di rumah pemotongan hewan (RPH) kalau sebelumnya jagal sehari bisa memotong 5 sapi sakit, sekarang sehari paling cuma 2 ekor saja," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved