Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan LPSK 12 Hari Lagi, Mahfud MD Perintahkan Hasil Autopsi Dibuka

Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditentukan LPSK 12 hari lagi, apakah dapat perlindungan atau tidak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase TribunJambi
Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditentukan oleh LPSK 12 hari lagi. Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD memerintahkan hasil autopsi ulang Brigadir J dibuka ke publik. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 12 hari lagi, apakah akan mendapatkan perlindungan atau tidak.

Bukan hanya Putri Candrawathi, konsekuensi serupa juga akan diterima oleh Barada E yang disebut-sebut sebagai sosok penembak Brigadir J hingga tewas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Di sisi lain, kabar baru datang dari Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta kepada tim khusus membuka hasil autopsi ulang ke publik.

Seperti diketahui, Tim forensik melakukan ekshumasi atau autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022).

Hasil autopsi ulang tersebut diperkirakan akan selesai dalam 4 pekan hingga 8 minggu ke depan.

Saat konferensi pers usai pelaksanaan autopsi ulang di Sungai Bahar, Ketua Tim Forensik Ade Firmansyah menyebut pihaknya akan menyampaikan hasil ekshumasi itu di pengadilan.

Informasi hasil autposi yang akan disampaikan kepada keluarga Brigadir Yosua, ucapnya, hanya yang sifatnya tidak melanggar informasi keterbukaan publik.

Lantas bagaimana nasib Putri Candrawathi dan Barada E di LPSK? 

Baca juga: Kubu Istri Ferdy Sambo Mulai Tebar Ancaman, Pengacara Brigadir J: Jangan Hanya Bela yang Bayar

LPSK bisa saja menolak pengajuan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan Barada E pada 14 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo.

"Ya sampai sekarang belum ada perkembangan. Mestinya kami melakukan investigasi, tapi sampai sekarang itu belum bisa dilakukan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).

Hal itu didasari karena sejak detik ini Bharada E serta Putri Candrawati belum juga bersedia hadir ke LPSK untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.

Atas hal itu, LPSK kata Hasto, akan menunggu kesediaan dari kedua pemohon untuk segera datang ke LPSK.

Pemeriksaan tersebut penting guna mengetahui hasil yang nantinya akan dikeluarkan oleh LPSK, apakah memberikan perlindungan atau tidak kepada keduanya.

"Jadi kami belum bisa lakukan investigasi, belum bisa lakukan assemen ya belum bisa menentukan apakah permohonan diterima atau tidak," tukas dia.

Sebelumnya, LPSK menyatakan masih menunggu kesediaan pemohon dalam hal ini Bharada E dan juga istri Irjen Ferdy Sambo untuk datang ke LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis.

Jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan itu.

Adapun rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu kata dia yakni 30 hari kerja.

Sedangkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.

"Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).

Bahkan sejauh ini kata Hasto, pihaknya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan.

Sebab kata dia, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan assessment perlindungan hingga nantinya proses hukum berlanjut ke persidangan.

"Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E melalui Mako Brimob kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.

Jika memang hingga nantinya Bharada E dan Putri Candrawati tak juga kunjung hadir ke LPSK, maka kata dia bisa saja keduanya mengajukan permohonan perlindungan kembali.

Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan sedari awal, dalam kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini.

"Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucap dia.

Tak hanya itu, Hasto juga memastikan, jika memang nantinya proses permohonan dihentikan, maka ini bukan murni adanya hambatan dari LPSK.

Sebab kata dia, pihaknya telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mendatangi LPSK dan bersikap kooperatif.

"Ya nanti kalau tetap terjadi demikian ya dan beberapa hambatan bukan dari LPSK, ya kami anggap tidak kooperatif," ucapnya.

Sejauh ini alasan Bharada E belum bisa hadir ke LPSK kata Hasto, karena yang bersangkutan saat ini tengah dalam perlindungan di Mako Brimob.

Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini.

"Pengacaranya mengatakan belum bisa, ibu Putrinya masih shock. kemudian Bharada E rupanya sekarang kan ditarik ke Brimob. jadi di Mako Brimob," tukas Hasto.

Diberitakan, sejatinya Bharada E dan Putri Candrawati menjalani pemeriksaan di LPSK pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Namun disaat yang bersamaan keduanya urung hadir. Alhasil LPSK sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan.

Kendati demikian, sejauh ini belum ada konfirmasi detail terkait dengan kehadiran dari Bharada E maupun Putri Candrawati di LPSK.

Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlu dibuka ke publik.

Mahfud yang juga Ketua Kompolnas RI itu mengaku banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidak hasil autopsi ulang Brigadir J dibuka ke publik tanpa jalur pengadilan.

Sebagaimana diketahui, Kompolnas adalah bagian dari tim khusus yang dibentuk Kapolri mengusut kasus kematian Brigadir Yosua ini.

Menurutnya hasil autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua Hutabarat bisa dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Bahkan menurutnya hasil autopsi ulang Brigadir Yosua itu bisa disiarkan ke publik mengingat kasus ini jadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan pihak keluarga dan publik.

Oleh sebab itu, menurut Mahfud, sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus secara transparan sudah benar.

Selain itu, kata Mahfud, Undang-Undang Kesehatan yang mengatur di antaranya terkait mengumumkan kondisi kesehatan seseorang tidak melarang hasil autopsi tersebut dibuka ke publik.

Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat, ujarnya, sama juga halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.

"Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang bersumber dari Presiden," ucapnya.

"Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," tambah Mahfud pada keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).

Mahfud menduga ada pihak yang mau mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.

Hal itu menurutnya terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan bahwa hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.

"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim," ungkap Mahfud.

"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan," sambung Mahfud.

Dia mencontohkan, saat rilis kasus kriminal, celurit sebagai barang bukti ikut diletakan di meja. "Bahkan baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," sambung Mahfud.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Menko Polhukam Mahfud MD Minta Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Hutabarat Dibuka ke Publik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Belum Tentukan Terima atau Tidak Permohonan Perlindungan Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved