Bu Guru Kaget Rekaman Adegan Ranjang dengan Pak Guru Bukan Suami Heboh di Grup WhatsApp PGRI Ciamis
Bu guru Li kaget bukan kepalang ketika tahu rekaman adegan ranjang dengan Pa Guru KA (51) yang bukan suaminya tersebar di grup WhatsApp PGRI Ciamis.
“Sedangkan masalah dugaan adanya pelanggaran ketentuan ITE, itu tentu ada pihak yang berwewenang menanganinya,” ujar Ika.
Bila kedua oknum guru itu terbukti melakukan pelanggaran, tegas Ika, keduanya tentu akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
“Itu termasuk pelanggaran berat. Sanksinya sudah jelas, diberhentikan,” ujarnya.
Latar belakang video terungkap
Status kedua pasangan terlarang itu merupakan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K).
Cuplikan video itu berdurasi 2 menit 50 detik, di grup Whatsapp juga beredar lima buah foto, yang salah satunya berisi foto vulgar Ibu Guru LI.
Adegan tak senonoh dalam video diduga diambil di sebuah kamar.
Selain adegan keduanya, di kamar juga terlihat sebuah lemari, kipas angin, dan jendela dengan kain goden berwarna biru.
Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, H Endang Kuswana S.Ip MM, mengatakan, video syur dan foto-foto itu diunggah ke grup Whatsapp PGRI melalui akun pelakunya sendiri, yakni guru KA.
“Itu kejadian 5 tahun lalu. Tapi di-upload-nya, Selasa 12 Juli lalu pukul 00.39 dini hari, melalui grup WA PGRI oleh KA."
"Apa maksud dan tujuannya meng-apload itu, kami tidak tahu,” ujar Endang kepada Tribun Jabar, kemarin.
Guru heboh
Unggahan itu sontak membuat kehebohan di kalangan guru.
Unggahan itu, kemudian dilaporkan Kepala SDN 3 Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, ke Disdik Ciamis, dua hari kemudian.
Mendapat laporan itu, Disdik pun segera menindaklanjutinya dengan memanggil KA dan LI.