Berita Trenggalek

Baru 5 Cagar Budaya di Trenggalek yang Teregristrasi di BPCB Jawa Timur

Hingga kini, baru ada lima cagar budaya di Trenggalek yang teregristrasi di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Korwil Balai Pemeliharaan Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur Wilayah Tulungagung-Trenggalek Hariyadi menilik prasasti Kamulan, Kamis (28/7/2022). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Jumlah cagar budaya yang teregristrasi di Kabupaten Trenggalek tergolong minim.

Hingga kini, baru ada lima cagar budaya di Trenggalek yang teregristrasi di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur.

Kelima cagar budaya itu, yakni Candi Brongkah di Kecamatan Pogalan, Makam Margoayu di Pogalan, situs Semarum di Durenan, kelompok arca di kawasan pendopo dan prasasti Kamulan yang juga berada di kawasan pendopo.

Cagar budaya yang terakhir, merupakan prasasti yang dipindahkan dari Tulungagung ke Trenggalek beberapa waktu lalu.

Proses registrasi cagar budaya itu sudah berlangsung sejak prasasti masih di Tulungagung.

Korwil Balai Pemeliharaan Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur Wilayah Tulungagung-Trenggalek, Hariyadi mengatakan, ada beberapa benda diduga cagar budaya yang perlu diregistrasikan oleh dinas setempat.

"Agar sesegera mungkin pihak pemkab meregristrasi yang itu dianggap sebagai cagar budaya. Karena itu bisa dijadikan dasar untuk pengembangan berikutnya tentang cagar budaya Trenggalek," kata Hariyadi di Trenggalek, Kamis (28/7/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010, benda cagar budaya memiliki beberapa kriteria.

"Paling tidak umurnya 50 tahun. Dan butuh kajian dan penelitian," sambungnya.

Dengan dasar itu, pihaknya menduga ada banyak benda yang bisa diregistrasikan sebagai cagar budaya di Kabupaten Trenggalek.

"Misalnya contoh sederhana, makam-makam (yang punya nilai sejarah) itu termasuk cagar budaya," sambung dia.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar pemkab menginisasi proses pemindahan arca Mahakala dan Nandiswara yang ditemukan warga di sekitar situs Gondang, Kecamatan Tugu beberapa tahun lalu.

Saat ini, kata Hariyadi, kedua arca itu masih berada di rumah warga penemu arca.

"Itu perlu sekali untuk dipindahkan. Saya sarankan segera diekskavasi, dibawa ke tempat penyimpanan yang ada di dinas," pungkasnya.

 
 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved