Kasus Brigadir J
UPDATE Kasus Brigadir J: Komnas HAM Akan Minta Keterangan Bharada E, Hasil Autopsi Bakal Diungkap
Berikut update kasus Brigadir J, yang mana pihak Komnas HAM berencana meminta keterangan dari Bharada E hari ini, Selasa (26/7/2022).
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut update kasus Brigadir J, yang mana pihak Komnas HAM berencana meminta keterangan dari Bharada E hari ini, Selasa (26/7/2022).
Melansir Tribunnews, Komnas HAM akan meminta keterangan pada seluruh ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J.
Seluruh pihak yang akan dimintai keterangan itu termasuk di dalamnya Bharada E, karena ikut terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Seusai 17 Menit Rencana Pernikahan Brigadir J dan Vera Buyar, Irjen Ferdy Sambo Dihakimi Jadi Pelaku
Hal itu seperti yang diungkapkan Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022) kemarin.
"Besok agendanya dari pagi sampai selesai adalah memanggil untuk meminta keterangan semua ADC dari Irjen Sambo. Semuanya (termasuk Bharada E)," kata Anam.
Ia berharap semua ajudan Sambo dapat hadir dan memenuhi permintaan keterangan tersebut.
"Kami berharap semuanya bisa datang ke Komnas HAM memenuhi permintaan keterangan tersebut," sambung Anam.
Berdasarkan undangan yang disampaikan Tim Humas Komnas HAM RI permintaan keterangan tersebut akan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga akan mengungkap temuannya terkait kasus penembakan Brigadir setelah hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J keluar.
“Sebenarnya kami juga bisa langsung tarik titik-titik kesimpulan namun demikian kalau masih ada proses ekshumasi,” kata Choirul Anam.
“Kami tunggu proses ekshumasi dan kita akan datang saat proses ekshumasi nanti," lanjut dia.
Anam menjelaskan Komnas HAM telah mendapat banyak keterangan mengenai luka dalam kasus baku tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kata dia, keterangan terkait luka itu sudah dicocokkan secara imparsial atau setara.
“Di samping kami dapat dari keluarga kami juga dapat dari pendalaman ahli, kami juga dapat dari Dokkes. Soal luka secara proses imparsial sudah kami lalui. Kecuali ada info lain dan kita tunggu juga hasil ekshumasi," kata Anam.