Berita Tuban

Pria di Tuban Bacok Tetangga Dipicu Bangkai Tikus, Terancam 2,8 Tahun Penjara

Korban menuduh pelaku membuang bangkai tikus di halaman rumahnya di Tuban lalu membacoknya.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
m sudarsono/surya.co.id
Pelaku pembacokan di kawasan Gang Guworejo, Kelurahan Gedongombo, Semanding, Tuban, Senin (25/7/2022), siang. 

Berita Tuban

SURYA.co.id | TUBAN - Didik Krisbiantoro (43), pelaku pembacokan terhadap tetangganya Lukas Hariyanto (56), harus menjalani proses hukum.

Ia membacok korbannya mengenai bahu sebelah kiri, di kawasan Gang Guworejo, Kelurahan Gedongombo, Semanding, Tuban, Senin (25/7/2022), siang.

Hal itu lantaran dipicu, korban menuduh pelaku membuang bangkai tikus di halaman rumahnya.

"Pelaku sudah diproses hukum," kata Kapolsek Semanding, AKP Carito dikonfirmasi perkembangan kasus, Selasa (26/7/2022).

Carito menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman pidana 2,8 tahun penjara.

Rencananya, pelaku akan segera diserahkan ke Polres untuk dititipkan ke tahanan.

"Penyidikan sudah kami lakukan, pelaku diancam pidana 2,8 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria gelap mata hingga tega membacok tetangganya di kawasan Gang Guworejo, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Senin (25/7/2022), siang.

Pelaku diketahui bernama Didik Krisbiantoro (43), sedangkan korbannya Lukas Hariyanto (56).

Ternyata aksi berdarah tersebut dipicu oleh bangkai tikus.

"Pelaku kesal dituduh buang bangkai tikus di halaman rumah korban, hingga akhirnya melakukan pembacokan," kata Kapolsek Semanding, AKP Carito kepada wartawan.

Ia menjelaskan, akibat tuduhan tersebut pelaku tersinggung hingga menyulut amarah.

Lalu keduanya bertemu di depan rumah pelaku pada pukul 11.00 WIB.

Pelaku yang sedang membersihkan rumput menggunakan sabit di pot bunga depan rumah, lalu membacok korban yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved