Berita Tulungagung

Tulungagung Kini Punya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Catat Nomor Pengaduannya

Polres Tulungagung meluncurkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tulungagung, Senin (25/7/2022).

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menyematkan rompi Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Senin (25/7/2022). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung meluncurkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tulungagung, Senin (25/7/2022).

Satgas ini akan menekankan upaya pencegahan segala bentuk kekerasan kepada perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto bertindak selaku Ketua Satgas.

"Untuk sementara untuk segala operasionalnya dikendalikan dari Polres. Ke depan bisa ditingkatkan ke tingkat kecamatan dan desa," terang Kapolres.

Untuk memudahkan pelaporan dari masyarakat, diluncurkan pula nomor aduan 081290802002.

Kapolres berharap, masyarakat mau memanfaatkan nomor itu untuk melaporkan segala bentuk kekerasan pada perempuan dan anak.

Kapolres juga memberikan jaminan keamanan serta kenyamanan agar para perempuan dan anak yang berani melapor.

"Kami akan massif melakukan edukasi kepada kaum perempuan dan anak, kepada kelompok rentan perempuan dan anak. Mereka harus tahu definisi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual," tegas Kapolres.

Diakui Kapolres, selama ini banyak masyarakat yang belum paham parameter kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Karena itu, dibutuhkan sosialisasi bersama dengan para pemangku kepentingan.

Di dalam Satgas, juga dilibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Peksos.

Kapolres juga akan meminta sebuah safety house (rumah aman) ke Pemkab Tulungagung untuk para saksi dan korban kekerasan pada perempuan dan anak.

Safety house ini juga akan difungsikan untuk trauma healing kepada para korban.

Dengan demikian upaya perlindungan yang dilakukan Satgas diharapkan bisa komprehensif.

"Kami akan berkomunikasi dengan Pemkab Tulungagung. Karena kami tidak bisa bekerja sendiri," ujar Kapolres.

Sejumlah kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung mengalami kenaikan dari tahun 2020.

Penganiayaan anak-anak naik dari 7 kasus di 2020, menjadi 13 kasus di 2021 dan 18 kasus di semester satu 2022 ini.

Mayoritas penganiayaan anak-anak ini melibatkan konflik perguruan pencak silat.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga meningkat dari 16 kasus di 2021, menjadi 17 kasus di 2021 dan 19 kasus di semester satu 2022. Dua di antaranya menyebabkan kematian ibu rumah tangga.

Kasus persetubuhan anak-anak 13 kasus di 2020, menjadi 11 kasus di 2021 dan 6 kasus di pertengahan 2022.

Kasus cabul anak-anak 6 kasus di 2020 dan 2021, serta 2 kasus di pertengahan 2022.

Penelantaran anak-anak 1 kasus di 2021, 2 kasus di 2021 dan 1 kasus di pertengahan 2022.

Cabul dewasa 2 kasus di 2020, 5 kasus di 2022 dan 3 kasus di pertengahan 2022.

Terakhir kasus perkosaan 0 kasus di 2020, 2 kasus di 2021 dan 2 kasus di pertengahan 2022.

 
 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved