Berita Surabaya

DPRD Desak Semua Hotel di Surabaya Tuntaskan SLF Tahun Ini, Ketua Komisi A: Permudah Pengurusan SLF

Komisi A DPRD Kota Surabaya memberi perhatian khusus terhadap standar keselamatan bangunan seluruh gedung, mal, dan hotel yang ada di kota ini.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
nuraini faiq/surya.co.id
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna meminta agar seluruh hotel di kota ini menuntaskan sertifikat laik fungsi (SLF) demi terpenuhinya standar keselamatan bangunan di Surabaya. 

Jangan beralasan terkena dampak pandemi covid atau tidak mempunyai dana untuk mengurusnya.

Dikatakan Ayu, aturan harus ditegakkan demi keselamatan bersama.

“Termasuk menertibkan pengusaha yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran agar tidak merugikan orang lain,” tutur politisi Partai Golkar ini. 

Minta PHRI Berperan
Komisi A lebih lanjut meminta pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Surabaya bisa menjelaskan kepada para pengusaha hotel terkait pentingnya SLF maupun terkait temuan pelanggaran.

Kewajiban SLF ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 51 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya (DPRKPP) Reinhard Oliver mengatakan, pihaknya akan jemput bola terkait kendala hotel yang belum memiliki izin SLF.

"Kami dari pemkot bersama tim SLF akan kita kumpulkan mereka (pengusaha pengelola hotel) agar tidak bingung lagi," ujar Reinhard Oliver.

Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan Perwali 38 Tahun 2019 tentang pelaksanaan sanksi perda bangunan.

Sementara itu Ketua Korwil Harian PHRI Kota Surabaya, Puguh Sugeng Sutrisno mengaku, pernah menyampaikan kepada seluruh pengelola hotel untuk segara mengurus SLF melalui online, bahkan pernah mengundang dinas terkait untuk memberikan penjelasan tersebut.

"Bagaimana cara kita untuk mendapat SLF termasuk perizinan semuanya. Saya kira tidak sulit kok. Hanya 12 hari kerja,” ungkap Sugeng.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved