KKB Papua
KABAR TERBARU Korban Kebrutalan KKB Papua di Nduga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan
Berikut kabar terbaru korban kebrutalan KKB Papua di Nduga, BPJS Ketenagakerjaan tanggung perawatan para korban.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut kabar terbaru korban kebrutalan KKB Papua di Nduga, BPJS Ketenagakerjaan tanggung perawatan para korban.
Diketahui, Aksi penembakan oleh KKB Papua kembali terjadi di Nduga yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Sedangkan 1 orang masih dalam perawatan karena mengalami luka-luka akibat penyerangan tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui bahwa seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut.
Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan, sehingga dirinya harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika.
Beruntungnya hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK.
Sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi.
Pihaknya memastikan bahwa BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.
Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 % upah hingga sembuh.
Roswita mengatakan bahwa kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.
Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kkb-papua-egianus-kogoya-tembak-mati-pendeta.jpg)