Berita Malang Raya
Razia Pekat, Petugas Gabungan Kota Malang Sita Miras dan Amankan Muda-Mudi Tak Terikat Pernikahan
Operasi pekat (penyakit masyarakat) kembali digelar oleh petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang
SURYA.CO.ID, MALANG - Operasi pekat (penyakit masyarakat) kembali digelar oleh petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan unsur TNI-Polri, Jumat (22/7/2022) dinihari.
Dalam operasi pekat tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman keras, mengamankan pasangan muda-mudi bukan suami istri dan menindak pemilik usaha yang tidak membayar pajak.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan, dalam operasi tersebut, menyasar sejumlah tempat, seperti halnya di toko yang berada di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tampak dari depan, di toko ini terlihat hanya menjual kebutuhan sehari-hari, tetapi ternyata kedapatan juga menjual minuman keras (miras).
Baca juga: Sindikat Curanmor Asal Pasuruan Ditangkap Jatanras Polda Jatim, Beraksi di Banyak Lokasi
Di toko tersebut juga tidak memiliki izin menjual miras dan atau minuman beralkohol di atas lima persen.
Petugas gabungan pun menyita ratusan miras dari berbagai jenis dan merek setelah dilakukan penggeledahan.
Kemudian petugas memberikan berita acara dan pemilik toko akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Apabila di lain waktu pihak pemilik toko melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi lebih berat,” tegas Heru.
Operasi kemudian menyasar sebuah guest house (penginapan) di wilayah Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan hasil pemantauan petugas, tempat tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan delapan orang muda mudi yang bukan merupakan pasangan suami istri.
Di beberapa kamar, petugas juga menemukan alat kontrasepsi.
Di tempat ini juga terjaring seorang wanita yang melayani pijat plus, seorang wanita pemberi jasa pijat tradisional, dan pasangan yang mengaku telah menikah di bawah tangan atau siri.
Petugas kemudian membawa sebelas orang tersebut ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan interogasi lebih lanjut, kemudian menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Pasangan muda-mudi yang bukan suami istri ada delapan. Kemudian ada yang melayani pijak plus. Setelah dibawa ke kantor untuk di data, kemudian mereka kami bolehkan pulang," ucapnya.