Berita Tulungagung
Perkara Adik Bacok Kakak Kandung Dihentikan Lewat Restorative Justice di Kejari Tulungagung
Tersangka kasus adik bacok kakak kandung di Tulungagung dikeluarkan dari ruang tahanan Kejari Tulungagung, kasus dihentikan lewat restorative justice.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - VNA (27) warga Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, segera memeluk sang ibu usai borgol di tangannya dilepas.
Sementara ia masih mengenakan baju tahanan warna kuning, karena baru dikeluarkan dari ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Ia lalu memeluk kakaknya, FAC (35) yang juga ikut hadir di kantor Kejari Tulungagung, Kamis (21/7/2022) kemarin.
Sang ibu lalu melepaskan baju tahanannya, kemudian ia sujud syukur.
VNA bisa bernafas lega, karena kasus pidana yang menjeratnya telah dihentikan lewat restorative justice (RJ).
Sebelumnya, VNA membacok kakak kandungnya pada Kamis (28/4/2022) silam, pukul 22.15 WIB.
"Tersangka lebih dari dua bulan ada dalam penahanan selama proses hukum di Kepolisian dan Kejaksaan," terang Plt Kepala Kejari Tulungagung, Teguh Ananta, Jumat (22/7/2022).
Menurut Teguh, RJ ini dilakukan karena sudah ada perdamaian antara kakak dan adik ini. Apalagi mereka juga dalam ikatan keluarga.
Proses RJ ini juga didukung oleh ibu mereka serta keluarga besar.
"Kami lakukan ekspos sampai ke Kejaksaan Agung dan disetujui. Terbit SK penghentian perkara dan tersangka kami keluarkan dari tahanan," sambung Teguh.
Lanjutnya, ada syarat mendasar agar RJ bisa dilakukan, yaitu perdamaian antara korban dan tersangka. Selain itu ancaman pidana yang dilakukan tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Dalam perkara VNA ini, ia dijerat pasal 251 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Selain itu, tersangka juga harus belum pernah dihukum.
"Semua syarat itu terpenuhi dalam perkara ini, sehingga layak untuk diusulkan," tegas Teguh.
Selama semester pertama 2022, Kejari Tulungagung telah mengusulkan 5 RJ.
Selain perkara penganiayaan ini, ada satu perkara pencurian dan 3 perkara kecelakaan lalu lintas.
Dari 5 perkara yang diusulkan, satu perkara kecelakaan lalu lintas ditolak untuk dilakukan RJ.
Dengan demikian perkaranya dilanjutkan dan masuk ke tahap persidangan.
"Jadi kami sangat selektif memilih perkara untuk RJ. Tidak semua bisa dilakukan RJ," pungkas Teguh.