Berita Gresik
Masih Banyak Truk Langgar Jam Operasional di Gresik, Namun Dishub Tak Bisa Lakukan Penindakan
Masih banyak truk besar melanggar jam operasional di Gresik. Meski sudah disurati dan dibuatkan rambu, masih saja ada pengendara truk yang melanggar
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Masih banyak truk besar melanggar jam operasional di Kabupaten Gresik. Meski sudah disurati dan dibuatkan rambu, masih saja ada pengendara truk yang melanggar.
Seperti di Jalan KH Syafii Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik. Berada di kawasan padat penduduk, kendaraan kontainer hingga truk masih saja nekat melintas.
Akibatnya, banyak pengendara roda dua yang akan mengantarkan anak sekolah atau warga yang berangkat bekerja menjadi terhambat.
Kondisi jalan yang sempit di depan PDAM cabang Suci, membuat arus lalu lintas dua arah menjadi padat.
"Ada truk besar lewat jam berangkat kerja," kata Dyah, salah seorang pekerja, Jumat (22/7/2022).
Pantauan di lokasi lain, di Jalan Raya Cerme juga masih ada saja truk besar yang melintas. Tepatnya di sepanjang Jalan Raya Tambak Beras. Pemandangan yang sama juga terlihat di wilayah Pantura Manyar.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Tarso Sagito mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penindakan kepada pengendara truk yang melanggar operasional. Alasannya, karena terbentur aturan.
"Setelah ini koordinasi dengan Satlantas akan ada operasi gabungan. Kemudian tembusan kepada Muspika untuk membantu menertibkan sesuai jam operasional," kata Tarso.
Pihaknya, lanjut Tarso, sudah menerjunkan personel di 68 titik rawan. Mulai dari pasar Menganti, Bringkang, simpang tiga Boboh, simpang tiga Morowudi, pertigaan Cerme.
Kemudian di Simpang terminal selatan, Suci, perbatasan di Romokalisari, Manyar pintu masuk GKB sisi utara, simpang tiga Putat, simpang empat Kebomas, Sentolang, KIG dan Jalan Noto Prayitno.
Aturan jam operasional berlaku untuk semua kendaraan besar. Seperti, truk galian C dan muat batu bara untuk menutup terpal. Jam operasional berlaku mulai pukul 05.00-08.00 dan pukul 15.00-18.00. Di luar jam operasional kendaraan besar boleh melintas.